Kabupaten Sijunjung
Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Bagi Pemilih Pemula, Bawaslu Sijunjung Buat MoU dengan 9 Sekolah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) dengan 9 SMA/SMK, Rabu (30/3/2022).
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rizka Desri Yusfita
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Dalam rangka meningkatkan koordinasi pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) dengan 9 SMA/SMK, Rabu (30/3/2022).
"Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi para pihak, untuk pengawasan partisipatif pemilu bagi pemilih pemula, pojok pengawasan, serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan prinsip saling menguntungkan," ungkap Ketua Bawaslu Sijunjung, Agus Hutrial Tatul.
Ia menambahkan, dalam hal pengawasan tersebut, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri, maka dengan kerjasama ini nantinya bisa menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
Baca juga: Wabup Sijunjung Iraddatillah Hadiri Langsung Wisuda 92 Hafiz-Hafizah Ponpes As-Salam
Baca juga: Bertemu Menteri PUPR, Bupati Sijunjung Usulkan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Baca juga: Menjadi Bagian Kawasan Geopark Ranah Minang Silokek, Nagari Kumanis Sijunjung Kini Punya Pokdarwis
Senada, Kordiv Pengawasan, hubungan masyarakat dan antar lembaga, Riki Minarsah, menyampaikan untuk MoU terkait pojok pengawasan merupakan yang perdana di Sumatera Barat.
“Ada tugas penting yang tidak bisa ditunda terutama dalam rangka meningkatkan pengawasan partisipatif, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu, dalam upaya peningkatan kualitas pemilu yang lebih baik,” ujarnya.
Dikatakannya, Bawaslu terbuka juga bagi pelajar dan masyarakat untuk berkunjung guna meningkatkan pemahaman, tentang kepemiluan.
Setelah MoU tersebut terlaksana, pihak Bawaslu Sijunjung juga akan mengadakan Program Kerja Sama (PKS) dengan pihak sekolah terkait kegiatan yang berkaitan dengan pemilu/pilkada untuk pemilih pemula. (*)