BERITA POPULER SUMBAR

POPULER Sumbar: Pemprov Atasi Kelangkaan Solar, Sepeda Motor Terlibat Tabrakan di Kota Pariaman

Inilah berita populer Sumatera Barat selama 24 jam terakhir: Pemprov atasi kelangkaan solar hingga dua sepeda motor terlibat tabrakan di Pariaman.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/RahmatPanji
Antrean kendaraan mengisi BBM solar di SPBU Alai, Padang, Rabu (23/3/2022). - Inilah berita populer Sumatera Barat selama 24 jam terakhir: Pemprov atasi kelangkaan solar hingga dua sepeda motor terlibat tabrakan di Pariaman. 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumatera Barat selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang Pemprov atasi kelangkaan solar hingga dua sepeda motor terlibat tabrakan di Taluak Kota Pariaman.

Simak berita selengkapnya:

1. Pemprov Atasi Kelangkaan Solar di Sumbar, Lakukan Kolaborasi Lintas Sektor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) sudah melakukan beragam upaya melalui kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi kelangkaan solar di wilayah itu.

Sektor tersebut melibatkan Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas serta aparat kepolisian. Termasuk dengan mempersiapkan pembentukan Satgas pengendalian pendistribusian BBM bersubsidi di Sumbar.

Baca juga: Prakiraan BMKG Minangkabau: Hujan Baru Guyur Sumbar Awal April 2022

Baca juga: 16 Warga Sumbar yang Diamankan Tim Densus 88, Humas Polda: Diduga Pelaku Tindak Pidana Terorisme

Baca juga: Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Pasaman dan Sijunjung

Kepala Dinas ESDM Sumbar Herry Martinus menyampaikan di tahun 2022 kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar bersubsidi mengalami penurunan.

Penurunan itu terjadi sebesar 1,6 persen dari kuota sebelumnya, sebanyak 424.272 KL menjadi 417.241 KL.

Walaupun pada akhir tahun 2021 lalu Pemprov Sumbar sudah mengajukan kebutuhan solar sebesar 525.922 KL.

"Diketahui ini terjadi seiring dengan menurunnya kuota JBT solar nasional sebesar 5 persen," katanya Selasa (29/3/2022).

Meski demikian, ia mengaku Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah pengendalian distribusi untuk menyikapi keterbatasan kuota JBT solar tersebut.

"Diantaranya Pemprov Sumbar menerbitkan Surat Edaran no: 500/48/PEREK/-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian JBT jenis solar bersubsidi," terangnya.

Surat itu diterbitkan sebagai turunan dari SK BPH Migas no. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yang membatasi pengisian BBM sejumlah 40 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi, 60 liter bagi angkutan orang maupun barang, dan 125 liter bagi angkutan roda enam.

Baca juga: Sumbar Siap Buka Lagi Rute Penerbangan Internasional tanpa Perlu Karantina, Syaratnya Vaksin Booster

Baca juga: UPDATE 16 Terduga Teroris yang Diamankan di Sumbar, Polisi Ungkap Niat hingga Struktur Jaringan

Untuk melibatkan peran aktif masyarakat, Pemprov juga sudah membuat spanduk di setiap SPBU, yang melarang mobil angkutan di atas enam roda pembawa bahan tambang dan bahan hasil perkebunan untuk menggunakan BBM solar bersubsidi.

"Hal ini sudah diatur dalam Perpres no. 191 Th. 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM," bebernya.

Dengan begitu masyarakat juga dapat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi.

Sejalan dengan upaya tersebut, Pemprov Sumbar juga sudah mengajukan permohonan pengajuan penambahan kuota ke BPH Migas pada 4 Maret 2022 lalu, sebesar 460.035 KL.

Sementara untuk jangka panjang Herry Martinus mengatakan, pihaknya bersama Bapenda siap berkoordinasi dengan Pertamina dan juga kepolisian untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan oleh oknum.

"Mengikuti Instruksi Gubernur Sumbar, kami berkoordinasi dengan Bapenda, Pertamina dan juga Polda, akan saling bertukar data tanda nomor kendaraan," jelasnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi kendaraan yang terindikasi melakukan penyimpangan pengisian BBM.

"Apabila upaya pencegahan masih belum efektif, aparat kepolisian akan melakukan upaya penindakan hukum," ujar Herry.

Herry menyebut, Pemprov Sumbar juga telah mengantongi dukungan dari BPH Migas yang memiliki kewenangan pengendalian dan pengawasan BBM untuk membackup penuh pelaksanaan pengawasan, termasuk upaya hukum dengan menyiapkan saksi ahli dari PPNS Migas. (*)

2. Dua Sepeda Motor Terlibat Tabrakan di Taluak Kota Pariaman, Seorang Pengendara Meninggal Dunia

Dua Sepeda Motor terlibat tabrakan di Desa Taluak Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (29/3/2022) pagi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Laka Satlantas Polres Pariaman Ipda Afrizal Sahar kepada TribunPadang.com 

Afrizal Sahar mengatakan, kecelakaan lalu lintas antara dua pesepeda motor itu terjadi sekira pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Pariaman, Pengendara Datang dari Arah Berlawanan

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Baso Agam Libatkan 3 Mobil, Minibus Grand Livina Sempat Terpental

Baca juga: Seorang Penumpang Terluka, Akibat Kecelakaan KA Sibinuang dengan Truk Bermuatan Semen di Padang

Adapun kendaraan yang terlibat laka lantas ialah sepeda motor merek Honda Supra dengan nomor polisi BA 41xx FP yang dikendarai oleh Syafruddin (50).

Sedangkan, satu sepeda motor lainnya ialah Yamaha N Max dengan nomor polisi BA 33xx WB yang dikendarai oleh Safrianto (23).

"Akibat kecelakaan ini, seorang pengendara, yakni Syafruddin meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Pariaman," kata Afrizal.

Sedangkan pengendara Safrianto mengalami luka-luka.

"Safrianto mengalami luka robek bagian pelipis mata kanan, luka lecet bagian dahi, luka lecet bagian kaki, dan luka lecet bagian tangan dan juga sudah dibawa ke RSUD Pariaman," kata Afrizal.

Kanit Laka menyampaikan, kedua pengendara terlibat tabrakan yang datang dari arah berlawanan. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved