Kabupaten Agam
Penyebar Tangkapan Layar tak Pantas, Milik Mantan Pacar Diamankan: Laptop hingga Akun IG Jadi Bukti
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yang menyebarkan tangkapan layar yang tidak pantas di media sosial, Rabu (23/3/2022).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Barang bukti yang diamankan dari pelaku yang menyebarkan tangkapan layar yang tidak pantas di media sosial, Rabu (23/3/2022).
Diketahui pelaku berinisial VV yang berusia 31 tahun. Ia diduga menyebarkan tangkapan layar mantan pacarnya ke media sosial melalui akun fake.
Akibat postingan tersebut, pelaku diamankan Polda Sumbar dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari Laptop Lenovo warna silver, HP iPhone 6S, dan Hardisk berukuran satu tera byte," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho.
Selain itu, Polda Sumbar juga mengamankan kartu perdana, akun Instagram, akun Gmail login Instagram dan akun milik pelaku dijadikan sebagai barang bukti," ujar Kompol Arie Sulistyo Nugroho.
Sebelumnya, seorang lelaki (VV, 31) diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat atau Sumbar akibat memposting video tubuh mantan kekasihnya di sosial media, Rabu (23/3/2022).
Kerap Lakukan Video Call
Dilansir TribunPadang.com, Kompol Arie Sulistyo Nugroho selaku Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, mengatakan pelaku VV (31) dan korban ESR (25) sering melakukan video call/VA WhatsApp pada saat masih berpacaran.
"Pada saat video call tersebut, tiba-tiba ada rasa gatal di bagian bawah ketiak. Korban mengira ada hewan yang ada di dalam bajunya," kata Kompol Arie Sulistyo Nugroho saat jumpa pers dengan media, yang menghadirkan terduga pelaku, Senin (23/3/2022).
Oleh karena itu, lanjutnya korban secara reflek atau spontan secara tidak sengaja terbuka sebagian pakaiannya hingga terlihat bagian aurat tubuhnya.
"Pada saat itu, pelaku melakukan tangkapan layar. Selain itu pelaku juga merekam screen recorder selama 2 detik," kata Kompol Arie Sulistyo Nugroho.
Hasil tangkapan layar itulah yang dibagikan kemudian disebarkan ke media sosial Instagram dan TikTok.
"Jadi, tangkapan layar ini disimpan oleh pelaku sejak pacaran sampai saat ini," kata Kompol Arie Sulistyo Nugroho.
Sampai sejauh ini ungkap Kompol Arie Sulistyo Nugroho bahwa motif terduga pelaku ini melakukan kejahatan ini dikarenakan merasa sakit hati kepada korban.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Baca juga: Oknum Warga Agam Sebar Foto tak Pantas Mantan Kekasih saat Video Call WA ke Instagram dan TikTok
