Kota Padang

Andi Nekat Gadaikan Motor Korban untuk Modal Nikah, Polisi Sebut Modus Pelaku, Lewat Cara Meminjam

Oknum sopir angkot diduga melakukan penggelapan sehingga diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
WF alias Andi (28) Terduga pelaku tindak pidana penggelapan saat diamankan oleh Satreskrim Polresta Padang, Sabtu (12/3/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Oknum sopir angkot diduga melakukan penggelapan, sehingga diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Terduga pelaku kali ini diamankan pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB di kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui pelaku dalam tindak pidana ini ini merupakan oknum sopir angkot berinisial, WF alias Andi (28).

Oknum sopir angkot ini merupakan oknum warga Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan bahwa pelaku melakukan dugaan penggelapan pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku ini meminjam sepeda motor milik korban bernama Johan Saputra berusia 28 tahun," kata Kombes Pol Imran Amir, Senin (14/3/2022).

Korban merupakan warga Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Adapun jenis sepeda motor korban adalah Honda Beat BA 4605 QB warna putih.

"Alasan pelaku pada saat meminjam sepeda motor untuk pergi menjemput pacarnya di daerah satu kampus perguruan tinggi," ujar Kombes Pol Imran Amir.

Terduga pelaku meminjam sepeda korban korban di satu kedai di Ulak Karang, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Setelah selesai menjemput pacarnya tersebut, kemudian pelaku membawa sepeda motor milik korban pulang ke rumahnya.

"Setelah itu, pelaku ini berniat untuk menjual sepeda motor milik korban tersebut karena hendak menikahi pacarnya," katanya.

Keesokan harinya pelaku membawa sepeda motor tersebut ke daerah Sungai Beremas, Kota Padang, Sumbar.

Ia berencana untuk menggadaikan sepeda motor korban kepada seorang laki-laki bernama Cilak.

Selanjutnya, Cilak ini mencarikan penerima gadai dan mendapati kakaknya bernama E membayarnya dengan harga Rp 1 juta rupiah.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved