Kabupaten Sijunjung
11 Partai Politik di Sijunjung akan Terima Rp 838 Jutaan, 60 Persen Wajib untuk Pendidikan Politik
Ia menjelaskan, jumlah bantuan tersebut ditentukan berdasarkan suara yang diperoleh parpol itu pada pemilu tahun 2019 lalu.
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: afrizal
TribunPadang.com/HafizIbnuMarsal
Kakan Kesbangpol Linmas Kabupaten Sijunjung, Sumbar, David Rinaldo
"Dari dana bantuan tersebut, ada tiga bagian peruntukannya, yaitu untuk pendidikan politik, kesekretariatan dan operasional," sambungnya.
Lanjutnya, parpol harus menggunakan 60 persen dari dana tersebut untuk pendidikan politik bagi masyarakat.
"Diharapkan, masyarakat bisa menjadi pemilih cerdas karena telah memahami bagaimana politik tersebut dan juga kecurangan-kecurangan dalam politik atau pemilu tahun idak terjadi lagi, karena masyarakat sudah paham politik yang baik itu seperti apa," tutupnya.(*)
Halaman 2 dari 2