Kabupaten Agam
Keluarga Pertanyakan Kematian, Terduga Pelaku Eksploitasi Anak di Agam, Kapolres Beri Penjelasan
Terduga pelaku eksploitasi anak di Kabupaten Agam, GA menghembuskan napas terakhir pada Rabu (9/3/2022) malam, yang lalu.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Terduga pelaku eksploitasi anak di Kabupaten Agam, GA menghembuskan napas terakhir pada Rabu (9/3/2022) malam, yang lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepolisian dari Resor Agam sebelumnya telah melakukan upaya penangkapan terhadap GA.
GA diketahui ialah seorang warga Cumateh Jorong V Sungai Jariang, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
Kakak kandung GA, Edi Gustaman (46) menyampaikan, bahwa ia dan keluarga merasa ada kejanggalan atas wafatnya seorang anggota keluarganya tersebut.
Menurut Edi, wafatnya GA erat kaitannya dalam proses penangkapan yang dilakukan pihak Polres Agam.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengantar GA ke rumah duka pada Rabu (9/3/2022) malam, dan GA dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Keterangan pihak keluarga, melalui Edi, -- yang diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (11/3/2022) -- melihat kondisi tubuh GA, yang dianggap patut untuk dipertanyakan.
Konfirmasi ke pihak Polisi
Sementara itu, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menjelaskan, terduga pelaku GA ditangkap sehubungan dengan laporan polisi nomor LP/53/III/2022/RES AGAM/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 5 Maret 2022, tentang dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak.
AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan GA sebagai tersangka dan kemudian pihaknya menerbitkan surat perintah penangkapan pada hari Rabu (9/3/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
"Tersangka diketahui berada di sebuah pondok yang terletak di kebun sawit miliknya. Kemudian setelah memastikan GA sudah berada di tempat, dan membawa seorang anak perempuan, tim reskrim bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP)," kata AKBP Dwi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (11/3/2022).
Ia berujar bahwa lokasi keberadaan GA itu tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda empat, sehingga dua orang petugas menempuh perjalanan dengan kendaraan roda dua.
"Karena tidak memungkinkanya TKP dicapai dengan mobil, maka dua orang anggota mengendarai sepeda motor, sedangkan tujuh orang anggota lainnya berjalan kaki menuju TKP," lanjut dia.
Dua orang petugas yang mengendarai sepeda motor, kata dia, lebih dulu tiba di TKP. Salah seorang petugas kemudian mendobrak pintu bagian belakang pondok lokasi keberadaan GA, karena pintu depan terkunci atau digembok dari luar.
Sedangkan, petugas lainnya mengikuti dari belakang, yang berjarak kurang lebih tiga meter.
"Setelah mendobrak pintu, petugas kemudian mendapati terduga pelaku berlari ke sisi kiri ruangan dan mengambil sebuah sabit atau arit," ujar AKBP Dwi.
"Karena merasa terancam dengan perlawanan GA, petugas melakukan upaya pengamanan, sehingga terjadi pergumulan," tambah dia.
Petugas yang satunya datang membantu sehingga terduga pelaku dapat diamankan.
Namun akibat hal tersebut, kata AKBP Dwi, dada sebelah kiri petugas mengalami luka dan baju yang dipakainya robek pada bagian dada.
"15 menit kemudian, personel lainya tiba di TKP dan mendapati bagian hidung dan mulut terduga pelaku mengeluarkan darah," lanjut dia.
Karena keadaan itu, kata Kapolres, petugas langsung membawa terduga pelaku ke RSUD Lubuk Basung untuk memberikan pertolongan medis.
Sekira pukul 18.30 WIB, GA dirujuk ke RSUP M Djamil Kota Padang, namun dalam perjalanan, tepatnya di Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, terduga pelaku hilang kesadaran dan dibawa ke Puskesmas Sungai Limau.
Dikatakannya, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas medis, GA dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya terduga pelaku dibawa kembali ke RSUD Lubuk Basung.
Sekira pukul 22.00 WIB, jenazahnya di serahkan oleh pihak Polres agam ke rumah duka keluarga di Cumateh Jorong V Sungai Jariang, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
Terkait dugaan kasus yang dituduhkan terhadap GA sendiri Kapolres AKBP Dwi mengatakan, tindakan yang dilakukan terduga pelaku ialah eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
"Salah satu korban (anak di bawah umur) telah sebelas kali dijual," ujar AKBP Dwi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (11/3/2022).
Oleh karena peristiwa nahas yang menimpa korban, kata dia, pihak keluarga lantas melaporkannya kepada Polres Agam.(TribunPadang.com, Wahyu Bahar)