Kura-kura Moncong Babi yang Diamankan BKSDA dan Polda Sumbar, Ardi Andono : Dikembalikan ke Papua
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat akan mengembalikan satwa dilindungi jenis kura-kura moncong babi ke Papua.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat akan mengembalikan satwa dilindungi jenis kura-kura moncong babi ke Papua.
Petugas BKSDA Sumbar bersama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengamankan pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Pelaku diketahui berinisial MIH (27) yang diamankan di satu komplek perumahan di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumbar.
Inisial MIH (27) merupakan yang bekerja sebagai pedagang dan saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Sumbar.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Rabu (9/3/2022), mengemukakan pengungkapan perdagangan satwa dilindungi merupakan kerjasama yang sudah berulang.
"Kura-kura Moncong Babi ini berasal dari Papua, sehingga dibawa ke sini diduga melalui beberapa tahap," kata Ardi Andono.
Baca juga: Warga Khawatir Harimau yang Serang Anjing di Solok Selatan sedang Sakit, Berharap BKSDA Turun Tangan

Pihaknya bersama-sama akan melakukan pendalaman untuk mencari tahu bagaimana caranya satwa ini sampai masuk ke Sumbar.
"Kura-kura Moncong Babi ini dilindungi. Sedangkan baning coklat ini asalnya dari Sumatera," kata Ardi Andono..
Pihaknya berencana untuk melepasliarkannya di kawasan Sumatera Barat.
"Rencananya, nantinya Kura-kura Moncong Babi akan dikembalikan ke Papua," kata Ardi Andono.
Sedangkan, Baning Coklat akan dilepasliarkan ke kawasan kita di Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan satwa ini dalam kondisi baik.
Pihaknya berharap, satwa yang direncanakan akan dilepasliarkan di kawasan Sumbar bisa berkembang biak.
"Pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: BKSDA & Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Kasus, Penjualan Kura-kura Moncong Babi dan Baning Coklat
Penjualan Satwa Dilindungi
Dilansir TribunPadang.com, Update pengungkapan kasus penjualan satwa dilindungi jenis baning coklat dan kura-kura moncong babi, Rabu (9/3/2022).
Pelaku dan satwa dilindungi ini diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Pelaku dan barang bukti diamankan pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa barang bukti diamankan dari seorang pedagang berinisial MIH panggilan I (27).
Kata dia, inisial MIH (27) diamankan di satu komplek perumahan, di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumbar.
Baca juga: Polisi Cokok 3 Pemuda di Kabupaten Agam, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Beruang Madu Muncul Lagi di Matur, Wali Jorong Sidang Tangah Imbau Warga Tidak Sendirian ke Kebun
"Pelaku diamankan di rumahnya dan ditemukan satwa yang disimpan jenis kura-kura moncong babi (carettochelys insculpta) dan baning coklat (Manouria emys)," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kata dia, barang bukti yang diamankan sebanyak 350 ekor ekor kura-kura moncong babi dan enam ekor baning coklat.
"Dari hasil keterangan awal terhadap pelaku, ia telah melakukan kegiatan ini sudah sejak tahun lalu," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Ia mengatakan, untuk satwa kura-kura ini sudah dua kali order yang dibeli dari Jakarta dan dibawa ke Sumatera Barat.
"Itu sudah terjual semua, dan ini yang kedua. Untuk harganya per ekornya Rp 400 - 450 ribu untuk jenis kura-kura moncong babi," katanya.
Sedangkan, untuk baning coklat dijual Rp 100 - 150 ribu rupiah.
"Selain itu, hasil pengembangan diketahui bahwa satwa ini dijual ke luar negeri seperti Vietnam dan Thailand," katanya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)