Kronologi Remaja Digilir Sopir Truk Cs Versi Polisi, Dua Pelaku Dewasa & Korban Sudah Saling Kenal
Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara bergilir di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dapat diungkap kasusnya oleh pih
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Dua orang pelaku sudah dikenal oleh korban, karena korban berada di lingkungan mangkalnya truk-truk di daerah Batang Anai.
Pelaku inisial RS (29) dan RFN (19) mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 100 ribu.
Sedangkan, untuk unsur pemaksaan dan pengancaman dilakukan oleh anak berkonflik dengan hukum.
"Diduga yang ada unsur pemaksaan ada dari tersangka yang di bawah umur, mereka memaksa dan juga ada yang mengancam," katanya.
Terhadap pelaku yang sudah dewasa dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terhadap anak di bawah umur juga kita proses dengan Sistem Peradilan Anak, yaitu Pasal 1 ayat 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," katanya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)