Penanganan Covid
Penerbangan Domestik Tanpa Bukti, Tes Antigen, dan PCR, Kadispar Sumbar : Jalan Sudah Terbuka
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sumatera Barat (Sumbar) Luhur Budianda menyambut baik adanya peniadaan bukti tes Antigen dan PCR untuk penerbangan
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
Hal itu dilakukan untuk mempercepat serta meningkatkan kunjungan wisatawan ke Sumbar. Saat ini program tersebut masih dalam tahap persiapan baik untuk kepanitiaan dan kelembagaannya.
Baca juga: Penerbangan Domestik tak Perlu Bawa Bukti Tes Antigen atau PCR, Humas PT AP II: Belum Berlaku di BIM
Penerbangan Domestik tanpa Bukti Tes Antigen & PCR
Dilansir TribunPadang.com, menyusul Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan penerbangan domestik tidak memerlukan bukti tes antigen dan PCR, Senin (7/3/2022).
Namun begitu, pengumuman tersebut belumlah berlaku di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Hal ini disampaikan oleh Humas PT Angkasa Pura (AP) II BIM Fendrick Sondra, bahwasanya pada Senin (7/3/2022) hari ini penumpang pesawat untuk keberangkatan dari BIM masih wajib menyertakan bukti tes antigen dan PCR.
"Sampai hari ini belum berlaku di BIM, kami masih menunggu SK atau SE dari kementerian kesehatan dan kementerian perhubungan," kata Fendrick Sondra, Senin (7/3/2022).
Sehingga meski sudah ada pernyataan dari Luhut Binsar Panjaitan terkait tidak perlu menunjukan bukti tes antigen dan PCR untuk sementara belum berlaku di BIM.
Pihak BIM masih menunggu surat resmi dari pernyataan tersebut sebelum bisa merealisasikannya.
Baca juga: Stasiun Kereta Api Padang Punya Peron Baru yang Layani KA Bandara, Peresmian Dihadiri Dirut KAI
Saat ini Fendrick Sondra mengaku pihaknya harus menunggu surat resmi dari pemerintah, karena menurutnya jika memang ada perubahan pemerintah wajib mencabut aturan yang berlaku sebelumnya.
Sehingga sampai Senin (7/3/2022) pihaknya masih menjalankan aturan berdasarkan putusan yang lama.
"Sampai saat ini saya belum melihat surat tersebut, meski sudah ada pernyataan dari Luhut Binsar Panjaitan. Karena kalau belum ada surat nantinya bisa ilegal jika kami terapkan," bebernya.
Kendati demikian menurut Fendrick surat tersebut sejatinya akan keluar dalam waktu cepat.
Ia memperkirakan kalau tidak malam ini, besok pagi surat edaran nya sudah pasti ada.
Saat ditanyai jumlah penumpang yang menggunakan BIM dalam beberapa waktu belakang khususnya semasa pandemi, Fendrick membeberkan bahwa tidak ada peningkatan jumlah penumpang.