Ditipu Anak Sendiri, Seorang Ayah di Padang Harus Berurusan Dengan Polisi Akibat Pakai Motor Bodong

Akibat menguasai barang hasil pencurian atau bodong yang dibawa anak sendiri, seorang lelaki harus berurusan dengan pihak kepolisian di Kota Padang

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
(THINKSTOCK)
Ilustrasi garis polisi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Akibat menguasai barang hasil pencurian atau bodong yang dibawa anak sendiri, seorang lelaki harus berurusan dengan pihak kepolisian di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Chairul Amri Nasution, mengatakan telah diamankan seorang pedagang yang diduga melakukan tindak pidana menerima atau menguasai barang hasil kejahatan.

"Kita telah mengamankan seorang penadah barang kejahatan bernama Basril (45) warga Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung," kata Kompol Chairul Amri Nasution, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Polisi Ringkus Remaja di Bukittinggi Gara-Gara Lakukan Perbuatan Tak Senonoh

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan, Korban Bocah Perempuan di Mentawai, Polisi Sebut Ada 20 Adegan

Ia mengatakan, penangkapan ini dalam rangka Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Singgalang 2022.

Diceritakannya, pelaku bernama Basril (45) ini diamankan pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pelaku ini menguasai barang hasil kejahatan jenis sepeda motor Honda Beat warna hitam," katanya.

Baca juga: Polisi Selidiki Temuan Janin Bayi di Aliran Sungai, Sementara Jasad Dibawa ke RS Bhayangkara Padang

Baca juga: Janin Bayi Ditemukan Mengapung di Aliran Sungai Kawasan Pengambiran Padang, Polisi: Tanpa Pembungkus

Pengungkapan perkara ini berawal adanya laporan masyarakat adanya salah seorang warga menguasai barang hasil kejahatan.

"Sepeda motor ini berada di Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," katanya.

Pihaknya pun melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Baca juga: Seorang Gadis di Dharmasraya Ditemukan, Tewas di Kamarnya, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Baca juga: Polisi Tetapkan Ayah Kandung Sebagai Tersangka, Kasus Tragedi Ayah dan Anak di Mentawai

"Ternyata memang benar satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BA 4908 AN sedang terparkir di halaman rumah pelaku bernama Basril," katanya.

Nomor Polisi yang digunakan oleh kendaraan sepeda motor ini diduga palsu.

"Sepeda motor ini diduga hasil kejahatan adalah setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesinnya," katanya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku bernama Basril panggilan Ujang, diketahui bahwa sepeda motor tersebut dibawa ke rumah oleh anaknya.

"Anaknya ini berinisial Eg (24) yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Anaknya beralasan bahwa ada temannya memintanya untuk mencari orang agar menerima gadai sepeda motor tersebut seharga Rp 2 juta rupiah.

"Jadi, Basril ini membayar uang sebanyak yang diminta oleh anaknya ini," katanya.

Selanjutnya, kendaraan ini digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Pelaku bernama Basril dikenakan Pasal 363 Jo 480 KUHP," katanya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved