Bagaimana Hukumnya Wanita Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Salah satu rukun pernikahan adalah adanya wali nikah. Lantas bagaimana hukum wanita menikah tanpa wali? Apakah pernikahannya sah?
Editor:
Mega Satriani Purwaningtyas
Google.com
Ilustrasi- Bagaimana Hukumnya Wanita Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Namun ada pendapat yang lemah dari Abu Hanifa.
Dalam pendapat Abu Hanifa pun ini bukan dijadikan skala prioritas jika janda boleh menikahkan dirinya.
Maka sebaiknya setiap muslimah berhati-hati dalam masalah ini.
Karena hadits yang pertama lebih shohih dan juga lebih kuat secara argumentasi.
Dan perlu diketahui bagi muslimah, wali sendiri fungsinya bisa sebagai pembela kita.
Jika kita menikah dengan seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu melihat ada laki-laki di belakang kita, maka akan memunculkan rasa segan sehingga ia akan menghormati kita.
Sehingga nanti kedepannya ia tidak akan berani, tidak mempermudah unutk mendzolimi kita.
(*)