Bagaimana Hukumnya Wanita Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Salah satu rukun pernikahan adalah adanya wali nikah. Lantas bagaimana hukum wanita menikah tanpa wali? Apakah pernikahannya sah?
TRIBUNPADANG.COM - Pernikahan merupakan salah satu bentuk bukti keimanan kita kepada Allah SWT.
Karena dengan menikah, maka kita telah menyempurnakan separuh agama.
Berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw yang bersumber dari Sahabat Anas bin Malik ra.
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي
"Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya." (HR. Baihaqi)
Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah salah satu hal yang dianjurkan dan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 2 yang menyebutkan bahwa perkawinan adalah akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) untuk menaati perintah Allah, dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Baca juga: Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Manfaat Meninggalkan Perbuatan Maksiat
Adapun tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah.
Dalam suatu pernikahan, tentu ada syarat-syarat dan rukun yang harus dipenuhi.
Salah satu rukun pernikahan adalah adalah adanya wali nikah.
Lantas bagaimana jika seorang wanita menikah tanpa adanya wali?
Dikutip dari tayangan Youtube Khalid Basalamah Official yang tayang pada 25 Desember 2021, Ustaz Khalid Basalamah mengatakan pernikahannya tidak sah.
Dalam hadits disebutkan,
Ayyuma imroatin nakahat bi ghoiri idzni waliyyiha fanikahuha baathil, fanikahuha baathil, fanikahuha baathil
"Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal." (HR. Tirmidzi, no. 1021).
Maka hal ini berlaku pada gadis maupun janda.
Baca juga: Ustaz Syafiq Riza Basalamah Sarankan Hal Ini untuk Menjaga Keistiqomahan Seorang Muslim