Update Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, DPR Minta Terus Kawal Perubahan Peraturan

GUNA mengawal perubahan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan atau (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, kiranya perlu adanya langkah yang efektif. 

Editor: Emil Mahmud
Kanal YouTube Kemenaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengumumkan diberlakukannya Permenaker lama yakni Nomor 19/2015. 

GUNA mengawal perubahan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan atau (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, kiranya perlu adanya langkah yang efektif.  

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin merespon langkah yang diambil pemerintah terkait perubahan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Oleh karenanya, Alifuddin meminta masyarakat untuk terus mengawal perubahan peraturan atau Permenaker tersebut.

Pasalnya, Pemerintah telah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah sebelumnya mendapat banyak penolakan dari pekerja.

"Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, artinya pekerja boleh mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun."

"Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimmick politik. Bulan Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif."

"Maka masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodir dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Alifuddin dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (4/3/2022). 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Menurutnya, pengawalan ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak merugikan rakyat.

Untuk itu, Alifuddin meminta pemerintah agar setiap kebijakan yang dikeluarkan melalui test policy public opinion.

“Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, saya mohon sekali kepada pemerintah jangan korbankan rakyat," tegas Alifuddin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap perubahan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dapat menampung semua aspirasi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengumumkan diberlakukannya Permenaker lama yakni Nomor 19/2015.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengumumkan diberlakukannya Permenaker lama yakni Nomor 19/2015. (Kanal YouTube Kemenaker RI)

Baca juga: Klaim JHT Pencairan, Menaker Tegaskan tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Aturan Lama Berlaku

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan pada peraturan lama, yakni Permenaker lama yakni Nomor 19/2015.

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu.

Termasuk bagi yang terkena-PHK mapaun bagi pekerja yang mengundurkan diri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved