Klaim JHT Pencairan, Menaker Tegaskan tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
REAKSI menyusul peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) terkait Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), baru-baru ini sempau menuai polemik.
REAKSI menyusul peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) terkait Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), baru-baru ini sempau menuai polemik.
Setelah Permenaker tersebut dikembalikan pada peraturan terdahulu, maka kini JHT tak perlu lagi menunggu usia 56 tahun.
Hal tersebut dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022) kemarin.
Menteri Ida mengatakan, pencairan JHT kembali pada peraturan lama, yakni Permenaker Nomor 19/2015.
Dengan kembalinya aturan Permenaker Nomor 19/2015, para Pekerja/Buruh dapat mengklaim JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Baca juga: Alasan JHT Baru Bisa Diklaim saat Pekerja Usia 56 Tahun
Baca juga: Berikut Ini Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Resign atau Mengalami PHK
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT."
"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Ida.
Berikut isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015:
Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila:
- Peserta mencapai usia pensiun
- Peserta mengalami cacat total
- Peserta meninggal dunia
Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
- Manfaat JHT diberikan bagi peserta yang mencapai usia pensiun dan telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia serta telah membayar iuran JHT, dengan syarat sebagai berikut:
a. Memiliki kartu bukti asli BPJS Ketenagakerjaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/menteri-ketenagakerjaan-menaker-ida-fauziyah-1010102jpg.jpg)