Sidang Paripurna DPRD Sumbar Diskors hingga Senin, Supardi: Sidang Kali Ini Debatable
Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu diskors setelah tidak menemukan kata sepakat hingga pukul 17.00 WIB.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sidang paripurna DPRD Sumatera Barat (Sumbar) yang membahas pembentukan dan penetapan keanggotaan komisi DPRD Sumbar masa tugas 2022-2024, Jumat (4/3/2022) diskors hingga Senin (7/3/2022).
Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu diskors setelah tidak menemukan kata sepakat hingga pukul 17.00 WIB.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan bahwa sidang paripurna kali ini debatable dalam membahas PP Nomor 18 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan.
Baca juga: 8 Provinsi Tercatat Kasus Harian Positif Covid-19 Telah Melandai, Termasuk Sumbar, dan DKI Jakarta
Baca juga: Naik Lagi, Kasus Covid-19 Sumbar Tembus 404 dalam Sehari, 212 Orang Dinyatakan Sembuh
"Dalam PP itu jelas dicantumkan pemerataan itu berdasarkan defenisinya jumlah anggota komisi," katanya sehabis sidang diskors.
Padahal dalam Tatib pasal 81 dibunyikan bahwasanya fraksi mengutus anggotanya secara proposional.
Sehingga muncul perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya.
"Bedanya disitu kalau di PP tidak fraksi tapi anggota secara keseluruhannya dibagi secara proposional (merata)," terangnya.
Hal tersebutlah yang menghadirkan diskusi panjang saat sidang paripurna sehingga tidak tuntas untuk hari ini Jumat (4/3/2022).
Supardi menambahkan bahwa sesungguhnya yang proposional menurut kacamata peserta sidang, jika di komisi 1 ada 1 orang maka di komisi seterusnya juga 1 orang.
Kalau masing-masing komisi sudah terisi 1 anggota maka selanjutnya akan diisi oleh anggota kedua dan bertambah seterusnya sesuai jumlah anggota fraksi.
"Namun tadi juga ditemukan bahwa fraksi-fraksi lain tidak proposional meletakkan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," bebernya.
Ia mencontohkan seperti di komisi 1 dan 2 ada satu anggota, namun di komisi 3 ada 3 anggota dan komisi 5 juga ada 3 anggota, hal itu juga dinilai tidak proposional.
"Sehingga kami menghimbau masing-masing fraksi, kalau semua sepakat harus meletakan anggotanya secara proposional," bebernya.
Tujuannya menurut Supardi, agar bisa menunjang kinerja masing-masing komisi, sebab seluruh komisi itu penting jadi tidak bisa dibeda-bedakan.