Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng, Kasatgas Pangan Polri Sebut Belumlah, Temukan Indikasi

HINGGA saat ini satuan tugas atau- Satgas Pangan Polri menemukan adanya pelaku usaha yang sengaja menahan stok minyak goreng. Kasus itu ditemukan di s

Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/M FUADI ZIKRI
Ilustrasi: Minyak goreng secara eceran yang dijual pedagang di pasaran 

HINGGA saat ini satuan tugas atau- Satgas Pangan Polri menemukan adanya pelaku usaha yang sengaja menahan stok minyak goreng.

Hanya saja pihak Satgas Pangan Polri belumlah menemukan adanya indikasi dugaan praktik kartel di balik kelangkaan minyak goreng.

Hanya saja, pihak Polri mempersilakan kepada masyarakat agar melapor jika menemukan indikasi adanya praktik kartel tersebut.

Kasatgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menyatakan, pelaku usaha sengaja menahan stok untuk menjual minyak goreng lantaran mereka membeli minyak itu sebelum adanya penetapan harga eceran tertinggi (HET) oleh pemerintah.

Menurutnya, sejauh ini, beberapa kasus serupa tersebut memang masih ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Ditemukan pelaku usaha yang menahan stok, karena membeli sebelumnya dengan harga lama yang lebih mahal dari harga baru," ujar Helmy kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Helmy mengatakan, secara umum kelangkaan minyak goreng di sejumlah wilayah karena masih banyak pelaku usaha menyesuaikan pola harga. Sebaliknya, stok minyak goreng dinyatakan aman.

Baca juga: Mau Minyak Goreng Murah? Ayo Serbu Operasi Pasar Minyak Goreng di Tiga Lokasi Hari Ini

Sebagaimana diketahui, kasus itu ditemukan di wilayah Makassar, Medan, Lampung, Lebak hingga sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur atau NTT. 

"Secara umum di beberapa wilayah yang mengalami kondisi kelangkaan minyak goreng dikarenakan saat ini para pelaku usaha masih menyesuaikan pola kegiatannya dengan kebijakan dan langkah pemerintah dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng, stok minyak goreng aman, saat ini dalam proses pendistribusian," jelas Helmy.

Helmy menyatakan pihaknya juga masih belum menemukan adanya kartel di balik kelangkaan minyak goreng. Namun, Polri mempersilakan masyarakat melapor jika menemukan indikasi adanya kartel.

"Sejauh ini belum ditemukan adanya kartel, bila masyarakat memiliki informasi praktek-praktek kartel, permainan harga maupun penimbunan baik yang dilakukan oleh pelaku usaha, distributor maupun oknum tertentu,segera informasikan kepada Satgas Pangan Polri, untuk segera kami tindaklanjuti," jelas Helmy.

Terkait kasus pelaku usaha tahan stok, kata Helmy, pihaknya telah mengimbau agar mereka segera mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat.

Baca juga: Lokasi Operasi Pasar Minyak Goreng di Padang Hari Ini, Pasar Nanggalo Siteba hingga Pasar Raya 

Baca juga: Kunjungi Pasar Raya Padang, Mendag Muhammad Luthfi Sebut Harusnya Minyak Goreng di Sumbar Melimpah

"Adanya pelaku usaha, baik produsen, distributor yang menahan atau hold stok minyak goreng, Polri menghimbau untuk segera mendistribusikannya, jangan kurangi produksi dan alokasi distribusi," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Belum Temukan Praktik Kartel Minyak Goreng

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved