Apakah Laki-Laki Wajib Menikahi Wanita yang Dizinahi? Begini Jawaban Ustaz Khalid Basalamah
Islam melarang umatnya untuk mendekati zina. Namun bila sudah terjadi, apakah pelaku zina wajib menikah? Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah.
TRIBUNPADANG.COM - Perbuatan zina termasuk dosa berat dalam Islam.
Zina adalah perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya (bukan pasangan halal).
Tidak hanya mendatangkan dosa besar, zina juga bisa menimbulkan kemudharatan lain seperti penyakit menular seksual.
Oleh karena itu, Allah SWT melarang keras hamba-Nya untuk mendekati zina.
Baca juga: Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Manfaat Meninggalkan Perbuatan Maksiat
Larangan ini terdapat dalam Alquran Surat Al-Isra ayat 32.
Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Namun apabila seseorang terlanjur berbuat zina, apakah mereka wajib menikah?
Dikutip dari tayangan Youtube Khalid Basalamah Official, Ustaz Khalid Basalamah menjawab pertanyaan dari jemaah terkait "Apakah laki-laki wajib menikahi wanita yang dizinahi?".
Beliau menuturkan bahwa mereka tidak wajib menikah.
Baca juga: Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Tentang Menanamkan Sabar Terutama dalam Mendidik Anak
"Karena berzina sudah haram, maka yang wajib bagi mereka adalah bertaubat. Tapi apakah keduanya wajib menikah? Tidak ada kewajiban dalam hal itu." terang Ustaz Khalid Basalamah.
Jika mereka ingin menikah, maka silahkan karena itu hak mereka.
Apabila ditanya, apakah rumah tangga mereka akan berkah? Jawabannya iya jika keduanya bertaubat.
Jika hanya salah satunya yang bertaubat maka tidak, karena dosa tersebut akan berefek buruk.
(*)