Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Haramkan Menag Yaqut Injak Tanah Minang
Fauzi Bahar mengatakan, pernyataan yang dilontarkannya itu telah dibahas terlebih dahulu bersama anggota atau pengurus LKAAM.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar mewanti-wanti Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak datang ke 'Ranah Minang', karena buntut pernyataan Yaqut pada Rabu (23/2/2022) mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022.
"Jangan injak-injak tanah Minangkabau, haram untuk dia. Haram !,ujar Fauzi Bahar kepada wartawan pada hari Kamis (24/2/2022).
Fauzi Bahar mengatakan, pernyataan yang dilontarkannya itu telah dibahas terlebih dahulu bersama anggota atau pengurus LKAAM.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Menag RI, Ketua MUI Sumbar: Itu Sudah Keluar Adab
Baca juga: MUI Sumbar Sebut Aturan Menag Yaqut soal Aturan Toa di Masjid dan Musala Munculkan Tanda Tanya
Menurutnya, Menag Yaqut jelas menghina orang Islam.
Apalagi kata dia, orang Minangkabau sangat tersinggung akan hal tersebut.
Karena kata dia, Minangkabau punya falsafah yang punya keterikatan antara agama dan adat.
"Di sini (Minangkabau) ada 'Adat Basandi syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak mangato adat mamakai," ujarnya.
Berkenaan dengan itu, dalam konteks polemik SE itu, di Minangkabau azan itu tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari.
"Namanya memanggil orang salat, kalau mic (pengeras suara) di dalam masjid saja, gimana cara memanggil. Memanggil orang salat mic-nya keluar dong, masak mic-nya di dalam," kata mantan Wali Kota Padang ini.
Kemudian, ia juga menyoroti urgensi atau keberatan dari pihak lain, utamanya non muslim mengenai suara azan itu.
"Belum ada tuntutan dari non Islam yang berkeberatan tentang azan itu, toh tiba-tiba dia mengeluarkan statement seperti itu," ulas dia.
Fauzi Bahar melanjutkan, perihal SE yang ada saat ini sudah kelewatan, setelah sebelumnya juga sempat mengatur pakaian berupa SKB 3 menteri.
Kemudian, Ketua LKAAM ini mencontohkan bahwa di negara Singapura suara azan kini tiada terdengar lagi, karena pada awalnya diatur, hingga akhirnya dilarang.
Ia mengaku tak ingin kejadian seperti di Singapura itu juga terjadi di Indonesia.