Ditolak Polda Metro Jaya, Roy Suryo Pertimbangkan Lapor Menag Yaqut ke Bareskrim?
Eks Politikus Partai Demokrat Roy Suryo mengaku dirinya telah berusaha maksimal untuk melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Eks Politikus Partai Demokrat Roy Suryo mengaku dirinya telah berusaha maksimal untuk melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan dilakukan atas banyaknya video yang dikirimkan kepadanya perihal pernyataan Menag Yaqut yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing saat dimintai komentar terkait pengaturan suara toa maksimal 100 desibel di Pekanbaru kemarin.
Namun laporan itu ditolak Polda Metro Jaya karena penyidik berkesimpulan perkara itu tak masuk locus delicti Polda Metro Jaya
"Saya telah berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Laporan Ucapan Menag Yaqut soal Pengaturan TOA Masjid Ditolak Polda Metro, Roy Suryo: Saya Kecewa
Baca juga: Roy Suryo akan Laporkan Menag Yaqut Buntut Bandingkan Azan dengan Gongongan Anjing
Ia berkesimpulan jika ucapan Menag Yaqut dalam sebuah video wawancara adalah asli.
"Memang asli rekaman yang bersangkutan."
"Ini sudah saya teliti dan tidak ada rekayasanya."
"Suaranya adalah suara asli yang bersangkutan mulai dari kalimat pertama sampai kalimat terakhir," kata Roy.
Ia mengaku disarankan penyidik bila berkeinginan melaporkan Menag Yaqut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Namun, ia masih mempertimbangkan pelaporan itu karena khawatir pelaporannya direspons sama dengan di Polda Metro Jaya.
"Kami akan mempertimbangkan ulang harus melaporkan ke Bareskrim. Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar akan sama (ditolak)," jelas Roy.
Meski begitu, Roy mengaku siap menjadi saksi ahli teknologi apabila ada pelaporan dari perwakilan masyarakat yang diterima polisi terkait ucapan Menag Yaqut soal azan.
Roy menyatakan siap memberi pandangannya apabila ada pelaporan lain yang diterima polisi terkait kasus ini.
"Jadi makanya saya sendiri awam dengan hukum tapi saya siap back up dari sisi IT kalau kasus ini ada pelaporan dari masyarakat. Justru kedatangan kami ke sini untuk menyelamatkan indonesia untuk meredam eskalasi yang lebih besar karena adanya tindakan hukum terhadap Menag Yaqut," imbuhnya.
Respon MUI Sumbar
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Gusrizal Gazahar angkat bicara perihal Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Gusrizal Gazahar menyampaikan, penting untuk meninjau SE itu dari berbagai sisi. Pertama, kata dia, dari segi substansi atau muatan dari SE tersebut.
"Memang ada dari muatan SE itu yang perlu diperhatikan oleh umat Islam, namun bukan berarti muatan dari SE itu bisa diterima, karena banyak hal-hal yang mengandung tanda tanya, apalagi implementasinya."
"Jadi dari sisi substansi itu bermasalah," ujar Gusrizal Gazahar saat diwawancarai TribunPadang.com melalui sambungan telpon, Kamis (24/2/2022) sore.
Ia juga tidak menampik bahwa memang ada hal-hal yang perlu diatur, tapi SE tersebut menurutnya mengundang banyak pertanyaan.
Belum lagi, kata dia mengenai implementasinya. Ia mempertanyakan bagaimana mengatur pengeras suara dengan batasan 100 desibel dan hal-hal lainnya.
Hal yang kedua, sisi urgensi juga menjadi sorotan dari ketua MUI Sumbar ini.
"Apa urgensinya sehingga terlalu ngotot seperti ini? MUI Sumbar dari dahulu sudah mengingatkan berbagai pihak, perkara seperti ini mestinya dilakukan pengaturannya oleh internal umat beragama itu," kata dia.
Ia kemudian menyebut seharusnya pengaturan seperti penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bukan diatur melalui SE menteri tersebut.
Menurutnya, Kemenag RI sepatutnya mengkoordinasikan dulu kepada lembaga-lembaga keumatan yang terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Karena itu koordinasikan saja, kalau ada hal yang perlu yang terlihat oleh Menag atau kementerian dan penataan lebih lanjut, jadi harus dikoordinasikan dengan lembaga-lembaga keumatan yang terkait seperti MUI dan DMI," tambah Gusrizal Gazahar.
Dikatakannya, Kemenag seharusnya tidak masuk terlalu jauh untuk mengatur penggunaan pengeras suara itu.
Ia menilai, tidak ada urgensinya sehingga SE itu perlu diterbitkan.
"Tidak terlalu urgen, dan tidak terlalu penting kemenag masuk ke ranah ini, biarlah itu urusan internal umat beragama, umat Islam sendiri, biar umat Islam yang mengaturnya," tutur dia.
Selanjutnya, dari sisi implementasi, SE itu dinilai tidak bisa dipatuhi secara utuh oleh semua masyarakat atau umat Islam di berbagai wilayah di Indonesia.
"Bagaimana pembagian wilayah dan berbagai macam, di daerah perkampungan misalnya, masjid cuma satu, bagaimana ini?," ucap dia.
"Jadi SE ini tidak mempertimbangkan bahwa negeri ini luas, dan kepadatan penduduk berbeda, keberadaan rumah ibadah dan kerapatan pemukiman juga berbeda," tambah Gusrizal Gazahar.
Selain itu, Ketua MUI juga menyangsikan bahwa akan ada efek atau dampak dari SE itu bagi umat beragama.
"Entah tidak terpikir atau terjangkau oleh mereka yang membuat SE ini perihal efek atau dampak sesudahnya. SE ini bisa jadi alasan bagi orang untuk saling lapor, karena terganggu dan sebagai macamnya," kata dia.
"Adanya protes dan berbagai macam, apalagi ada minoritas muslim di tempat lain, gimana jaminan kebebasan beragama kalau hal-hal diatur sedemikian," paparnya.
Berkenaan dengan itu, Gusrizal Gazahar mengimbau umat Islam di Sumbar untuk mengabaikan SE Menag Nomor 5 tahun 2022 itu.
"Kami harap, kita bisa menata, pengeras suara di lingkungan umat Islam yang bisa membuat beribadah menjadi nyaman."
"Jadi, ibadah itu sendiri yang menjadi alasan pengaturannya, bukan karena kebisingan atau alasan lain," tegas Gusrizal Gazahar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Laporannya Ditolak, Roy Suryo Pertimbangkan ke Bareskrim hingga Siap Jadi Saksi Ahli IT,