Roy Suryo akan Laporkan Menag Yaqut

Pakar telematika Roy Suryo akan mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022) siang guna melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Editor: afrizal
istimewa via TribunPekanbaru
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas saat berkunjung ke Riau 

TRIBUNPADANG.COM- Pakar telematika Roy Suryo akan mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022) siang guna melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dijadwalkan, Roy Suryo akan datang sekitar pukul 15.00 WIB.

"Ya, InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap Saudara YCQ," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Kamis.

Sebelumnya, informasi kedatangan Roy Suryo ini berawal dari keterangan tertulis Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

Baca juga: Ketua MUI Pariaman Tanggapi SE Menag RI tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid & Musala

Baca juga: SE Menag RI tentang Aturan Pengeras Suara di Masjid & Musala, Ketua MUI Sijunjung: Harus Dirapatkan

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing," tulis keterangan tersebut.

Roy Suryo menilai Menag Yaqut diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Saat dikonfirmasi, pakar telematika itu membenarkan rencananya.

"Ya, InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap Saudara YCQ," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Kamis.

Roy Suryo juga menyebut telah menyiapkan sejumlah bukti dalam pelaporannya nanti.

"Bukti-bukti rekaman audio-visual statemennya dan pemberitaan media-media," ungkap Roy Suryo.

Ucapan Menag

Sebelumnya diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kemudian ketika disinggung mengenai terbitnya surat edaran tersebut, Yaqut menyebut suara anjing yang menggonggong di komplek pemukiman pun bisa mengganggu, dikutip dari Tribun Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan Menteri Agama ketika berkunjung ke Pekanbaru, Riau.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved