Kota Padang

Diduga Praktik Pijat Plus-plus, Satpol PP Kota Padang Amankan 13 Wanita Pekerja Salon

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggerebek tempat pijat "plus-plus" berkedok salon kecantikan dan SPA, Rabu, (23/2/2022) s

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.SATPOL PP KOTA PADANG
Belasan wanita yang diamankan Satpol PP di tiga salon di Kota Padang, Rabu (23/2/2022). Petugas menduga ada aktifitas pijit "plus-plus" dilakukan di salon tersebut. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggerebek tempat pijat "plus-plus" berkedok salon kecantikan dan SPA, Rabu, (23/2/2022) sore. 

Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi yang berada di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Rilis yang diterima redaksi menyebutkan, sebanyak 14 orang yang terdiri ndari 13 orang wanita berbagai umur dan satu orang pria diamankan petugas. Mereka pun diboyong ke kantor Satpol PP. 

Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Edrian Edward mengatakan, tindakan ini dilakukan pihaknya setelah banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas di salon itu.

"Masyarakat sudah merasa resah," ujar Edrian Edward, Kamis (24/2/2022).

Edrian Edward menuturkan, modusnya tempat maksiat itu dibuka di rumah kontrakan yang ruangannya telah dimodifikasi dengan sekat-sekat tertentu seperti kamar kecil lengkap dengan kasur dan bantal.

Baca juga: Populer Padang: 6 Waria Dijemput Petugas Satpol PP hingga Petugas dan Warga Binaan Terima Booster

Setiap rumah dilabeli dengan salon kecantikan dan SPA hingga tempat pijat tradisional.

"Di sana katanya beraktifitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktifitas yang berbentuk salon, yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit," terang Edrian.

Ia mengungkapkan, dari rumah yang pertama di kawasan Jalan Purus 5, Kecamatan Padang Barat pihak menertibkan empat wanita berinisial RS (37), SH (32), D (43) dan NS (52).

Kemudian di lokasi kedua di Jalan Belanti Raya, Kecamatan Padang Utara pihaknya menertibkan lima orang wanita dengan inisial ES (46), SH (40), R (43), S (46), dan M (37).

Selanjutnya, di lokasi ketika, di Jalan Angkasa Puri 2, Kecamatan Koto Tangah pihaknya menertibkan empat orang wanita dengan inisial, ER (21), M (30), DD (28), dan JS (28).

"Di sini kita menertibkan satu orang pria dengan inisial SJ (28)," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Panti Pijat Plus-plus, Satpol PP Padang Amankan 19 Orang dan Lakukan Tes Darah serta HIV

Belasan wanita yang diamankan Satpol PP di tiga salon di Kota Padang, Rabu (23/2/2022). Petugas menduga ada aktifitas pijit
Belasan wanita yang diamankan Satpol PP di tiga salon di Kota Padang, Rabu (23/2/2022). Petugas menduga ada aktifitas pijit "plus-plus" dilakukan di salon tersebut. (ISTIMEWA/DOK.SATPOL PP KOTA PADANG)

Edrian melanjutkan, selain mengamankan 14 orang itu, pihaknya juga mengamankan kasur dan tirai pembatas yang digunakan sebagai barang bukti," paparnya.

"Untuk pemiliknya kita panggil menghadap PPNS Satpol PP," kata Edrian. 

Ia menambahkan, belasan orang yang diamankan itu didata pihaknya dan dilakukan pemeriksaan tes HIV dan penyakit menular lainnya oleh Tim kesehatan.

Selanjutnya, mereka dimintai keterangannya dan diperiksa oleh PPNS Satpol PP Kota Padang

"Kita tunggu hasil PPNS, jika ada yang terbukti bekerja sebagai PSK, maka akan kita kirim ke Andam Dewi Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, untuk pemilik kita berikan sanksi sesuai Perda yang berlaku," tutup Edrian. (*/rls/Muhammad Fuadi Zikri).

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved