Corona Sumbar
Instruksi Gubernur Sumbar: Jika Ada Sekolah, yang 10 Lebih Kasus Positif Covid-19, PTM Libur 2 Pekan
Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, menerbitkan instruksi terbaru nomor 1/ INST - 2022 pada Senin (21/2/2022
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, menerbitkan instruksi terbaru nomor 1/ INST - 2022 pada Senin (21/2/2022).
Instruksi ini berisi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di Sumbar, serta optimalisasi posko penanganan virus Covid-19 hingga di tingkat desa dan kelurahan.
Salah satu butir instruksi ini, yakninya pada poin empat, berbunyi bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada unsur pelaksana pendidikan mengikuti aturan PPKM sesuai level daerahnya.
Namun, jika di satu sekolah terdapat lebih dari 10 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka sekolah tersebut harus menghentikan PTM selama dua pekan.
Baca juga: Dinkes Sumbar Ingatkan Ancaman Varian Omicron, Arry Yuswandi: Upaya Tingkatkan Angka Vaksinasi
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat dikonfirmasi perihal tersebut turut membenarkan aturan tersebut.
"Iya, aturan itu untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi penularan yang lebih banyak," ujar Arry Yuswandi, Selasa (22/2/2022).
Selain itu, level PPKM di setiap kabupaten/ kota diberlakukan sesuai indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca juga: Kelapa Muda Banjir Orderan, semenjak Pandemi Covid-19, Wiwi : Minum Ditambah Garam, Asam dan Madu
Begitu juga capaian vaksinasi juga menentukan level PPKM setiap daerah.
Pada poin tiga dalam instruksi ini, Gubernur meminta PPKM dilakukan oleh semua unsur yang terlibat, mulai dari RT/ RW, lurah, Bhabinkamtibmas.
Kemudian, Satpol PP, TP PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta relawan lainnya.
Selanjutnya, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM dilakukan dengan membentuk posko tingkat kelurahan dan nagari serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala desa.
Baca juga: Arry Yuswandi Klaim Capaian Vaksinasi di Sumbar Naik Peringkat, Sembilan Terbawah se-Indonesia

Baca juga: Soal Kebutuhan Oksigen di Sumbar, Kadinkes Arry Yuswandi: Meningkat hingga 300 Persen
Poin enam dalam instruksi ini juga meminta penguatan testing, tracing, dan treatment di setiap daerah, dengan target minimum yang berbeda di setiap daerah.
"Untuk tracing satu orang positif minimal 15 kontak erat yang diperiksa," kata Arry.
"Jadi target 3T akan berbeda di masing-masing daerah," ujar dia lagi.
Terakhir, instruksi ini juga berisi tentang percepatan capaian vaksinasi di semua daerah sesuai target yang telah ditetapkan.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)