DMI Kota Bukittinggi Tanggapi SE Menag RI, Heru : Ini Kan Pengaturan, bukan Pelarangan
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bukittinggi menanggapi baik Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mu
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bukittinggi menanggapi baik Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.
"Ini kan tidak larangan, cuma pengaturan," kata Ketua DMI Kota Bukittinggi, Heru dihubungi TribunPadang.com, Selasa (22/2/2022).
Heru mengatakan, sejauh ini pihaknya secara kelembagaan belum mengkaji dan membaca secara detail Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 itu.
Lantaran pihaknya hingga kini belum menerima salinan surat edaran tersebut secara resmi.
"Sesuai dengan yang saya tahu, surat edaran ini kan nantinya akan dijabarkan hingga ke bawah dari dirjen, sampai penyuluh agama kabarnya," terang Heru.
Baca juga: Ketua MUI Pariaman Tanggapi SE Menag RI tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid & Musala
Meski demikian, ia sendiri mengaku telah mencermatinya setiap poin yang ada di dalam edaran tersebut.
Dari pasal per pasal yang ia pahami, ia menilai pengaturan ini bertujuan baik, yaitu demi kedamaian dan ketentraman di tengah masyarakat.
"Saya lihat ini baik, ini sebenarnya kan penyeragaman, pengaturan, dan tidak saya temukan adanya pelarangan di sana," ungkapnya.
Heru menuturkan, DMI Pusat sendiri sebetulnya telah mengeluarkan surat edaran pula berkaitan dengan surat edaran dari MUI ini.
Pada dasarnya, kata dia, DMI Pusat juga memberikan tanggapan yang baik terkait pengaturan tersebut.
"Nah kita yang berada di daerah, secara kelembagaan jika di pusat memberikan respon baik, satuju, makan kita ke bawah tentu akan mengikuti," paparnya.
Diketahui, edaran itu diterbitkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil pada Jumat (18/2/2022) lalu.
Secara garis besar, surat edaran ini mengatur tentang pedoman pengunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Hal yang paling utama adalah volume pengeras suara saat azan, tadarus Al-Quran dan ceramah.
Tidak hanya itu, surat tersebut juga mengatur pengunaan pengeras suara saat bulan Ramadan dan hari raya Idu Fitri serta Idul Adha. (TribunPadang.com/ Muhammad Fuadi Zikri)
BalasTeruskan