Polemik SE Wajib Vaksin untuk Siswa SD

Buntut Demo Orang Tua Murid SD, Ketua DPRD Padang Sebut Sudah Bertemu Disdik dan Diskes

Syafrial Kani menjelaskan, pada prinsipnya dari hasil pertemuan itu DPRD mendukung program dan Surat Edaran (SE) Disdikbud.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RahmatPanji
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani saat ditemui TribunPadang.com pukul 11.00 WIB membenarkan bahwa pihaknya baru selesai melakukan pertemuan dengan Kepala Disdikbud dan Dinas Kesehatan Kota Padang, Selasa (15/2/2022) di gedung DPRD Kota Padang, persisnya di ruangan Ketua DPRD Kota Padang. 

Sehingga melalui pertemuan tersebut SE Disdikbud Kota Padang tidak dicabut dan tetap berjalan seperti biasa.

"SE itu merupakan panduan untuk melaksanakan proses belajar. SE itu juga tidak berdiri sendiri tapi berdasarkan ketentuan dan peraturan yang ada di negara kita," pungkasnya.

Bahkan DPRD Kota Padang mendukung program pemerintah terkait vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

"Kami menghimbau untuk anak yang belum vaksin untuk bisa melaksanakan vaksinasi," tutupnya. 

Sebelumnya diketahui pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan ini dilakukan oleh DPRD Kota Padang setelah adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh perwakilan wali murid SD Se Kota Padang, Senin (14/2/2022).

Aksi unjuk rasa itu dilakukan oleh wali murid karena menolak SE Disdikbud Kota Padang tentang Vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Sehingga pada, Selasa (15/2/2022) DPRD Kota Padang langsung melakukan pemanggilan untuk menjawab keresahan para wali murid.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved