Penemuan Bayi di Tanah Datar

Update Penemuan Bayi di Tanah Datar, Lemas Usai Melahirkan, Sang Ibu Dirujuk ke Rumah Sakit

Ibu yang tega membuang bayinya di Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dilarikan ke rumah sakit.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM/M FUADI ZIKRI
Di pojok depan Puskesmas Salimpaung tampak S (17) mendapat perawatan karena lemas sehabis melahirkan. 

Laporan Jurnalis TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Ibu yang tega membuang bayinya di Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit.

Menurut keterangan Kepala Puskesmas Salimpaung, Iranovitha Dewy, pasca melahirkan pada Rabu (9/2/2022) lalu itu, sang ibu masih dalam keadaan lemas.

Pasalnya, ia sempat mengalami pendarahan sehingga kekurangan darah dan ditambah dengan hemoglobin darah yang rendah.

Kata Dewy, remaja perempuan berinisial S (17) itu dirujuk dari Puskesmas Salimpaung agar mendapatkan perawatan lebih lanjut.

"Memang tidak bisa dirawat di sini (Puskesmas Salimpaung-red), harus kita rujuk biar mendapatkan penanganan lebih lanjut. Karena harus transfusi darah juga," terang Dewi di Puskesmas Salimpaung, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembuangan Bayi di Tanah Datar, Sempat Cari Panti Asuhan tapi Tidak Ada yang Mau

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pembuangan Bayi di Tanah Datar, Terancam 5 Tahun Penjara

Terkait kondisi sang bayi, Dewy menambahkan, saat ini dalam keadaan sehat dan dalam penjagaan pihaknya di Puskesmas Salimpaung.

"Untuk sementara kita memberikan susu formula untuknya," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Syafri mengatakan, S dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Prof. Dr. M. Ali Hanafiah di Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Sementara itu, pasangan S, yaitu F (20) yang merupakan ayah sang bayi kini ditahan polisi di Mapolres Tanah Datar untuk ditindak lebih lanjut.

F telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dimintai keterangan terkait kasus pembuangan bayi yang ia lakukan bersama S.

Sedangkan pemeriksaan S masih ditangguhkan hingga kondisinya membaik.

"Mereka terancam lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 305 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," ujar Syafri terpisah.

Sebelumnya, kedua pelaku berhasil diamankan polisi di kediaman S pada Jumat sore.

S adalah pelaku pertama yang diamankan polisi dikediamannya setelah polisi berhasil mengantongi identitas pelaku ditambah pengakuan dari orang tua S yang mengakui perbuatan anaknya.

Sementara itu, pelaku F menyerahkan diri ke polisi setelah berkomunikasi dengan pelaku S karena hendak ingin bertanggung jawab.

Penemuan bayi ini sempat menghebohkan warga Kenagarian Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (10/2/2022).

Warga setempat, Rizky Oktavia dihubungi TribunPadang.com mengatakan, bayi itu ditemukan di sebelah rumah warga bernama Eli Yusnita dalam kondisi sudah berbedung yang dibalut dengan sebuah jaket.

Bayi malang itu ditemukan tepatnya di dekat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Salimpaung.

"Jadi di sana ada rumah agak terpencil satu. Saat itu yang punya rumah, ibu-ibu, baru pulang kerja dan mendengar suara tangisan bayi tepat di sebelah rumahnya," ujar Rizky.

Warga yang kaget melihat bayi tersebut, langsung mengabarkan warga sekitar dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka membuang bayi itu karena panik dan takut dimarahi oleh orang tua S.

Sebab, bayi itu adalah buah hubungan terlarang yang mereka jalin. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved