Berita Padang Pariaman
Tim Satreskrim Polres Pariaman Tangkap, Seorang Lelaki 39 Tahun, Diduga Sodomi Dua Bocah
eorang lelaki 39 tahun yang beralamat di Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman dibekuk Tim Polres Pariaman, diduga telah melakukan sodomi t
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Seorang lelaki 39 tahun yang beralamat di Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman dibekuk Tim Polres Pariaman, diduga telah melakukan sodomi terhadap dua orang bocah laki-laki.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/2/2022). membernarkan informasi tersebut.
"Benar telah terjadi tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur (Sodomi) di Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman," ujar AKP Muhammad Arvi.
Kasat AKP Muhammad Arvi mengungkapkan, terduga pelaku ialah pria 39 tahun, berinisial RH.
Sejauh ini RH, kata AKP Muhammad Arvi, diduga telah melakukan perbuatan kejinya pada dua orang bocah laki-laki.
Masing-masing korban diketahui yang masih berusia masing-masing 10 dan 11 tahun.
Adapun perbuatan bejat terduga pelaku, dilakukannya pada hari Selasa (8/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi melanjutkan, pihaknya langsung membekuk terduga pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban yang melapor.
"RH ditangkap pada hari Jumat (11/2/2022) malam," ujar AKP Muhammad Arvi.
Terlapor ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 50 / II /SPKT / POLRES PARIAMAN / POLDA SUMBAR, Tanggal 11 Februari 2022.
Korban Lainnya di Padang
Sementara itu, dilansir TribunPadang.com, seorang anak dibawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diduga jadi korban tindak cabul diduga disodomi secara berulang kali.
Sejauh ini, seorang terduga pelaku berinisial MM (36) telah diamankan Kepolisian Sektor Kota (Polresta) Padang.
Sebelumnya, MM telah diamankan, karena diduga telah melakukan perbuatan sodomi terhadap korbannya berinisial RKR (13).
Lebih lanjut, pelaku MM, diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/451/B/VIII/2020/SPKT Unit I, tanggal 28 Agustus 2020.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau pelaku tidak sekali melakukan perbuatannya.
Namun, kata Kompol Rico Fernanda bahwa terduga pelaku (MM) diduga telah sering melakukannya.
"Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yang mengatakan kalau korban bercerita telah menjadi korban sodomi sejak Tahun 2018," sebut Kompol Rico Fernanda, Minggu (30/8/2020).
Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau pelaku saat ini sudah diamankan, dan dalam pemeriksaan pihaknya.
Perkara tersebut terkuak setelah pihak keluarga menaruh curiga dengan tingkah laku pelaku yang selalu dekat dengan korban.
Selain itu pihak keluarga juga mendengar percakapan pelaku kepada korban hingga akhirnya menanyakannya kepada korban langsung.
"Awalnya tidak mau menceritakannya, namun setelah dibujuk korban akhirnya menceritakan apa yang telah terjadi," ujar Kompol Rico Fernanda.
Selanjutnya, pihak keluarga melaporkak kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
• Keluarga Korban Laporkan Lelaki 36 Tahun ke Polisi, Curigai Anaknya Jadi Korban Tindakan Cabul
• Sisa-sisa Serbuan Sekelompok Orang ke Polsek Ciracas Dibersihkan, Tahun 2018 Pernah Dibakar Massa
Telah Diamankan
Dilansir TribunPadang.com, pihak kepolisian mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yakni sodomi anak dibawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan seorang lelaki berinisial MM (36) warga Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumbar.
Pelaku inisial MM (36) diduga telah melakukan perbuatan cabul atau sodomi terhadap remaja berinisial RKR (13).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau peristiwa tersebut diketahui setelah mendengar percakapan pelaku dan korban.
Ia mengatakan sebelumnya pihak keluarga korban juga sudah merasa curiga dengan kedekatan antara pelaku dan korban.
"Jadi keluarga korban ini sudah curiga melihat tingkah laku dari (MM) yang selalu dekat dengan korban," kata Rico Fernanda, Minggu (30/8/2020).
Selanjutnya orang tua korban semakin curiga karena mendengar perkataan MM kepada korban.
Namun, awalnya korban menolak untuk menceritakan apa yang telah terjadi.
"Pihak keluarga lainnya juga ikut membujuk, dan akhirnya korban menceritakan apa yang telah terjadi," kata Kompol Rico Fernanda.
Korban bercerita kalau dirinya menjadi korban tindak pidana pencabulan sodomi oleh pelaku MM.
• Seorang Lelaki di Padang Diringkus, Diduga Sodomi Anak di Bawah Umur
• Keluarga Korban Laporkan Lelaki 36 Tahun ke Polisi, Curigai Anaknya Jadi Korban Tindakan Cabul
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
MM diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/451/B/VIII/2020/SPKT Unit I, tanggal 28 Agustus 2020.
Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau semula MM dibawa oleh keluarga korban ke kantor Polisi.
Selanjutnya, terduga pelaku diamankan jajaran Polresta Padang untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku (MM) ditangkap pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020, pukul 00.30 WIB, waktu diantarkan oleh keluarga korban ke Polresta Padang. Selanjutnya pelaku diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar/Wahyu Bahar)