BERITA POPULER PADANG
Populer Padang: Wali Murid SD Negeri 10 Sungai Sapih Datangi Sekolah dan SE Terbaru Disdikbud
Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir. Ada berita mengenai puluhan Wali Murid SD Negeri 10 Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang.
TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir.
Ada berita mengenai puluhan Wali Murid SD Negeri 10 Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang yang mendatangi sekolah untuk mempertanyakan Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdikbud) Kota Padang, Jumat (11/2/2022).
Simak berita populer Padang selama 24 jam terakhir selengkapnya di TribunPadang.com:
1. Wali Murid SDN 10 Sungai Sapih Ingin Anak yang Belum Divaksin Tetap PTM tapi Pisah Kelas
Kepala SD Negeri 10 Sungai Sapih, Rahmawati, belum bisa memastikan apakah akan memenuhi tuntutan wali murid yang mendatangi sekolah, Jumat (11/2/2022).
Puluhan Wali Murid SD Negeri 10 Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang mendatangi sekolah untuk mempertanyakan Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdikbud) Kota Padang.
Wali murid meminta murid yang belum atau sudah divaksin tetap belajar seperti biasa tetapi kelasnya dibedakan.
"Karena kami tidak bisa memutuskan, kami punya atasan jadi harus ada kordinasi dulu,"ujarnya menjelaskan solusi dari aspirasi tersebut.
Rahmawati menjelaskan, wali murid ini datang untuk menyampaikan aspirasinya pada pihak sekolah.
Mereka menawarkan jalan keluar agar siswa yang sudah divaksin belajar di kelas tersendiri.
Sementara yang belum vaksinasi juga belajar di kelas lainnya tapi tetap Pembelajaran Tatap Muka.
"Misalnya untuk yang vaksin di kelas yang sama dan yang belum vaksin di kelas lainnya tapi tetap Pembelajaran Tatap Muka" katanya.
Selain itu para wali murid juga menuntut hak perlindungian para murid serta hak wajib belajar.
Dari aspirasi para murid tersebut pihak sekolah akan menampung serta menyampaikan kembali pada atasan.
"Karena kami tidak bisa memutuskan, kami punya atasan jadi harus ada kordinasi dulu,"ujarnya menjelaskan solusi dari aspirasi tersebut.
Penyampaian aspirasi ini sudah kali kedua dilakukan oleh wali murid SD Negeri 10 Sungai Sapih sebelumnya kemarin Kamis (9/2/2022) wali murid juga sudah mendatangi sekolah beramai-ramai.
"Kemarin wali murid juga datang sekolah membahas hal yang sama tapi saya ada kegiatan di luar sekolah. Sehingga para wali murid kembali datang hari ini untuk bertemu ramah sekaligus menyampaikan aspirasi ke pihak sekolah," bebernya.
Rahmawati menerangkan bahwa sejak hari Rabu (9/10/2022) di SD Negeri 10 Sungai Sapih hanya siswa yang sudah divaksin boleh belajar di sekolah.
"Total murid ada 698 dan yang sudah divaksin ada 210 murid," tambahnya.
Sedangkan para murid yang belum vaksin melakukan pembalakan di rumah bersama orang tua.
"Pembelajaran mandiri untuk yang belum vaksin itu dilakukan oleh orang tua. Kami pihak sekolah hanya memberikan tugas apa yang dipelajari oleh murid di sekolah," bebernya.
Pemberian tugas ini juga berjadwal jadi para wali murid datang ke sekolah sesuai jadwal yang ada.
Kendati demikian Rahmawati menilai pembelajaran dengan orang tua sebenarnya tidak efektif.
"Wali Murid mungkin bisa merasakannya. Tapi sekarang kami menunggu himbauan selanjutnya dari pemerintah," ujarnya.
Ia juga berharap para wali murid semoga bisa mengizinkan anaknya divaksin.
"Memang tidak ada pemaksaan untuk divaksin tapi kami berharap para murid tetap sehat. Kami menghimbau orang tua untuk mengizinkan anaknya vaksin," jelasnya.
Pada pertemuan ini juga turut hadir Camat Kecamatan Kuranji Serta Kapolsek Kuranji untuk memberi pengarahan dan mendengar aspirasi wali murid SD Negeri 10 Sungai Sapih.
Baca juga: DPRD Padang Tanggapi, Belum Vaksin Murid Dipulangkan, Budi Syahrial : Ada sih, Sifatnya Personal
Baca juga: Soal Isi SE Disdikbud Padang, Pengamat Kebijakan Publik UNP, Eka Vidya Putra : Kurangnya Sosialisasi
2. Disdikbud Kota Padang Keluarkan SE Terbaru tentang Pembelajaran Mandiri, Jawab Keraguan Wali Murid
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang keluarkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk memperjelas SE sebelumnya.
SE Nomor: 421.1/ 470 /Dikbud/Dikdas.01/2022 tersebut membahas tentang Teknis Pembelajaran Mandiri di Rumah bagi anak usia 6- 11 tahun yang belum divaksin untuk Pencegahan Pandemi.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kota Padang, Maidison membenarkan adanya SE baru ini.
"SE ini membahas lebih teknis terkait pembelajaran mandiri bagi murid yang belum divaksin," kata Maidison Jumat (11/2/2022).
Disdikbud mengeluarkan SE terbaru ini untuk menjawab keraguan wali murid dan masyarakat.
"Makanya kami keluarkan SE terbaru untuk lebih jelasnya," terang Maidison.
Sebelumnya menurut Maidison memang ada sedikit ribu-ribut dikalangan para wali murid.
"Jadi untuk memperjelas agar tidak ada lagi keragu-raguan pada masyarakat," jelas Maidison.
Pihaknya berharap melalui SE baru ini bisa meredam keributan masyarakat yang ada sebelumnya.
"SE ini sudah hasil keputusan bersama antara Forkopimda, TNI, Polisi, Dinas Kesahatan dan pihak kecamatan," ujar Maidison.
SE ini berpodoman pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/6688/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.
Serta sehubungan dengan ditemukannya Kasus Covid – 19 varian Omicron pada siswa SD Kota Padang yang siswa tersebut ternyata belum di vaksin, maka diminta kepada orang tua berkenan membawa anaknya untuk
divaksin.
Jika ada anak yang memiliki penyakit, maka orang tua harus membawa surat keterangan Dokter yang menyatakan bahwa anak tersebut tidak bisa untuk divaksin.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bagi orang tua yang anaknya belum divaksin dapat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, guru kelas atau guru mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan.
Kedua, orang tua siswa menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari oleh siswa ke sekolah.
Ketiga, ketika orang tua siswa menjemput materi pelajaran, harap menyerahkan tugas siswa yang sudah dikerjakan pada minggu sebelumnya.
Keempat kepala sekolah mengatur jadwal orang tua dalam menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa.
Kelima, korwil dan Pengawas Sekolah memonitoring pelaksanaan edaran ini agar dapat berjalan dengan baik.
Edaran ini berlaku efektif terhitung tanggal 11 Februari 2022. (*)