Belum Vaksin Murid Dipulangkan

Ombudsman Sumbar: Surat Edaran Disdikbud Padang Tak Sinkron dengan Perpres Nomor 14 tahun 2021

Ada 5 poin dalam SE tersebut, di antaranya berbunyi bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hanya diberikan pada siswa yang telah divaksin.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Asisten Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Adel Wahidi 

Hal ini mengacu pada poin dua SE Disdikbud Nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 yaitu bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.

"Kesannya poin di SE itu siswa yang belum divaksin dipulangkan dan dibimbing oleh orang tua,"ucapnya.

"Kasanyo Ndak usah sekolah lai (Kasarnya tidak usah sekolah lagi),"  kiasnya.

Adel mempertanyakan apakah Wali Kota sudah bosan memberikan layanan pendidikan pada masyarakat yang dianggap "Mada" (tidak menurut) untuk divaksin tersebut.

"Sementara layanan ini wajib diberikan oleh pemerintah pada masyarakat," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved