Kota Padang

Asrinaldi: Wawako Padang Pendamping, Berpotensi Jadi Calon Lawan Wali Kota

Pengamat Politik Universitas Andalas Asrinaldi meyakini bahwa Wali Kota Padang saat ini, yakni Hendri Septa ikut kontestasi pada pemilihan wali kota (

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengamat Politik Universitas Andalas Asrinaldi meyakini bahwa Wali Kota Padang incumbent saat ini, yakni Hendri Septa ikut kontestasi pada pemilihan wali kota (Pilwako) Padang Tahun 2024 mendatang.

"Dalam konteks Pilwako nanti, yakin saya, wali kota Padang saat ini, Hendri Septa berminat untuk maju di tahun 2024," kata Asrinaldi kepada TribunPadang.com. Selasa (8/2/2022) sore.

Ia menilai, siapapun wakil wali kota Padang yang nantinya dipilih DPRD untuk mengisi kekosongan kursi saat ini, akan berpengaruh terhadap kontestasi politik yang akan diikuti kembali oleh Hendri Septa di tahun 2024.

"Tentu wakil wali kota ini menjadi perhatian serius dia (Hendri Septa), karena akan berpotensi menjadi calon lawan di 2024," ujar Asrinaldi.

Pengajar di Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) menyampaikan, Hendri Septa punya peran memberi ruang nantinya untuk wakil wali kota yang akan terpilih.

"Kalau ruang besar itu diberikan kepada wakil wali kota, tentu masyarakat akan kenal dan simpati, itu juga akan mempengaruhi cara pandang wali kota kepada wakil wali kota," lanjut Asrinaldi.

Jadi, ia menilai bahwa harapan Hendri Septa saat ini ialah agar wawako terpilih nanti sesuai dengan harapan agar tidak menjadi pesaing berat di 2024.

"Itu aja sebenarnya yang membuat dia (Hendri Septa) ragu," tutur dia.

Sementara itu, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa berharap untuk Wakil Wali Kota Padang nantinya hendak bisa bersinergi dengannya.

Meski masih sendirian mengurus Kota Padang hampir satu tahun, Hendri Septa berujar bahwa tidak ada kesulitan selama ia bertugas sendiri.

"Insya Allah tidak ada kesulitan, saya dibantu Gubernur, Wagub, Sekda, Asisten banyak yang bantu saya," kata Hendri Septa pada hari Rabu (19/1/2022).

Ia menambahkan, jika memang dibantu oleh Wakil Wali Kota nantinya, juga tidak menjadi masalah.

Baca juga: 10 Bulan Kursi Wawako Padang Kosong, Pengamat Politik Unand Asrinaldi : PAN dan PKS Sama-sama Berhak

10 Bulan Wawako Padang Kosong

Dilansir TribunPadang.com, sepuluh bulan kursi Wakil Wali Kota Padang atau Wawako mengalami kekosongan, namun kondisinya kini mulai menunjukkan titik terang.

Pasalnya, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengusulkan satu nama yakni Ekos Albar, sementara itu DPD PKS Kota Padang juga sudah punya dua nama calon.

Namun, Ketua DPD PKS Kota Padang Muharlion mengatakan perlu komunikasi yang baik antara partai politik (Parpol)nya dan PAN perihal pengusung calon wawako, dan meminta untuk duduk bersama perihal pengusungan nama.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi menganalisa bahwa maksud PKS itu barangkali berkenaan dengan kesolidan antara kedua partai pengusung dalam menentukan calon.

"Mungkin yang dimaksudkan PKS, PAN harus berkomunikasi ini barangkali untuk mensolidkan siapa yang layak yang diajukan PAN, maupun PKS untuk diusung menjadi calon Wawako. Atau barangkali PKS rela menyerahkan tempat atau sebaliknya," kata Asrinaldi kepada TribunPadang.com, Selasa (8/2/2022) sore.

Asrinaldi menjelaskan, kedua parpol pengusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2018 lalu, yaitu PAN dan PKS, sama-sama punya hak untuk mengusulkan nama pendamping Hendri Septa.

"Persoalan apakah wakil itu dari PAN ataupun PKS, keduanya sama-sama punya hak. Karena dalam aturannya, pasangan wali kota diusung oleh partai koalisi, jadi keduanya berhak," ujar Asrinaldi.

Sampai saat ini, lanjutnya, masing-masing partai itu sedapatnya segera menyerahkan usulan nama kepada Wali Kota Padang.

Karena PAN sudah menyerahkan nama ke wali kota, PKS juga harus menyetor nama, baik satu ataupun dua nama.

Adapun tahapan selanjutnya ialah, wali kota akan mengirim dua nama ke DPRD untuk dipilih.

"Persoalannya, sekarang ini bergantung kepada wali kota (Hendri Septa), tugasnya menurut UU 23 tahun 2014, kalau ada wakil wali kota yang berhalangan tetap, wali kota-lah yang mengusulkan nama ke DPRD," ujar Asrinaldi yang merupakan Dosen Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas ini.

Baca juga: DPP PAN Usulkan Satu Nama untuk Kursi Wawako Padang, DPD PKS Minta Bertemu

Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi
Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi (TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA)

Baca juga: PKS Sentil Wali Kota Padang Soal Wawako, Andi Wijaya: Sepertinya Pak Wali Ingin Jomblo

"Sekarang kita tunggulah, mau ndak dia (Hendri Septa) mau mengusulkan dua nama ke DPRD untuk dipilih," kata Asrinaldi.

Asrinaldi menuturkan, kalau seandainya wali kota tidak mengirimkan nama ke DPRD, DPRD juga tidak bisa melakukan apapun, yakni tidak bisa membentuk panitia sesuai tata tertib, tidak bisa melakukan pemilihan dan seterusnya.

"Memang tidak ada aturan yang memaksa batasan waktu berapa hari atau berapa lama setelah menerima nama dan mengusulkan ke DPRD," imbuhnya.

"Memang tergantung wali kota-nya, itu kelemahan UU ini, jadi kita terpaksa menunggu, jika seandainya wali kotanya ndak mau gimana lagi, tidak ada pemilihan, begitu aturannya," pungkas Asrinaldi.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved