Kaba Cadiak Pandai
Kaba Cadiak Pandai - Soal Praktik Mesum di Kota Padang, M Isa Gautama: Abai Pendidikan Karakter
Mohammad Isa Gautama, Sosiolog dan Dosen Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Padang (UNP) berpendapat bahwa marakny
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mohammad Isa Gautama, Sosiolog dan Dosen Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Padang (UNP) berpendapat bahwa maraknya praktik mesum di Kota Padang belakangan, dilatarbelakangi beberapa hal.
Menurutnya, melihat dari mayoritas yang terjaring razia, termasuk penggerebekkan oleh warga beserta aparat, ternyata masih usia remaja maupun sekolah, seperti oknum pelajar hingga mahasiswa.
"Ada pergeseran terjadi, apabila saat ini anak-anak lebih tersita waktunya untuk memanfaatkan media digital, dalam berbagai kepentingan," ujar M Isa Gautama saat berbincang dalam podcast Program Kaba Cadiak Pandai" TribunPadang.com di Studio Redaksi TribunPadang.com, Kota Padang pada Jumat (4/2/2022).
Selain itu menurut Isa Gautama, peran pendidik turut mempengaruhi dalam perkembangan jiwa anak didik, yang terkadang abai dan luput memberikan pendidikan karakter.
"Alhasil, yang terjadi anak-anak usia sekolah seakan tak terkontrol, yang potensi terjadi dekadensi moralitas terhadap mereka seperti pergaulan bebas dan diduga praktik mesum," papar Isa.
Selanjutnya, peran orangtua serta keluarga dianggapnya sebagai institusi informal yang bertanggungjawab dalam menuntaskan permasalahan ini.
Baca juga: Satpol PP Padang Panggil Pemilik Kos-kosan yang Terjaring Razia, Ada Pasangan Remaja di Dalam Kamar

Dilansir TribunPadang.com, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang juga akan memberikan sanksi kepada pemilik rumah kos-kosan, menyusul muda-mudi serta pasangan bukan suami-istri yang terjaring razia serta patroli.
Sanksi dialamatkan ke pihak, yang diduga menyediakan perbuatan asusila, hingga terjaring razia oleh aparat dari Satpol PP Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sampai sejauh ini, upaya dan langkah penertiban rumah kos-kosan ini dilakukan pada tiga titik di kawasan Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Awalnya petugas Satpol PP Kota Padang mendapatkan laporan dari masyarakat yang sudah merasa resah akibat adanya aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan.
Akhirnya, diamankan sebanyak 29 orang muda mudi yang terdiri dari 15 perempuan dan 14 orang laki-laki.
Sebanyak 29 orang ini diamankan di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Kawasan Padang Timur.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan mereka yang diamankan adalah yang bukan berstatus suami istri.
"Kami amankan, karena jika dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan," kata Mursalim.
Mursalim mengatakan, mereka yang diamankan akan didata dan diperiksa di Kantor Satpol PP Kota Padang.
Selain itu, petugas akan melayangkan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP.
Hal itu dilakukan guna meminta data dan keterangannya terkait adanya muda mudi yang diamankan dalam rumah kos-kosan.
"Sanksi tidak hanya diberikan kepada mereka yang kita tertibkan, tetapi kita juga akan memberikan sanksi kepada pemilik kos-kosan," kata Mursalim.
Pemilik kos diduga sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.(TribunPadang.com)