Kabupaten Solok

KPK RI: Pelaku Reklamasi Danau Singkarak Ditindak, Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Yudiawan menegaskan terduga pelaku reklamasi Danau Singkarak, Kabupaten Solok ditindak sesuai aturan

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Yudiawan saat ditemui usai FGD, Jumat (28/1/2022 

Akan tetapi juga menjadi kerisauan pemerintah pusat melalui beberapa kementerian dan lembaga serta lembaga pemerhati lingkungan, d iantaranya Walhi, termasuk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI. 

Baca juga: Dirjen Yankes Dukung Percepatan BKIM, Jadi Rumah Sakit Mata Sumatera Barat

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat mendampingi kunjungan KPK RI ke Sumbar, Senin (24/1/2022).
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat mendampingi kunjungan KPK RI ke Sumbar, Senin (24/1/2022). (ISTIMEWA/DISKOMINFOTIK SUMBAR)

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sambut Baik Terbentuknya PGMNI Provinsi Sumbar

Hal itu terungkap saat Audience KPK RI dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kompleks Gubernuran, Senin (24/1/2022) sore. 

"Kedatangan kami salah satunya mengkordinasikan dan penyamaan persepsi terkait tindak lanjut langkah-langkah yang telah dikeluarkan Bapak Gubernur terkait dugaan pelanggaran reklamasi di Danau Singkarak," kata Wahyudi. 

Ia menuturkan, KPK mengapresiasi beberapa upaya persuasif yang sudah dilakukan Gubernur Sumbar dalam penanganan masalah reklamasi Danau Singkarak.

Lebih lanjut pihaknya melakukan supervisi untuk upaya pemulihan nantinya. 

Sebelumnya, dalam pertemuan, Wahyudi juga menyampaikan bahwa kedatangannya menjalankan fungsi koordinasi agar berbagai hambatan-hambatan bisa cair dan upaya pencegahan bisa maksimal. 

"Kami ditugasi pimpinan supaya ada pencegahan yang lebih efektif lagi. Yuk kita benahi, mumpung belum terlanjur," ujar Wahyudi. 

Gubernur Mahyeldi mengapresiasi kedatangan tim dari KPK, ATR/BPN, yang telah memberikan masukan kepada Pemprov Sumbar. 

Utamanya, dalam penanganan aset, pemeliharaan danau-danau, dan pantai yang ada di Sumbar dalam pemanfaatan untuk kegiatan masyarakat. 

"Alhamdulillah untuk kehadiran tim yang memberikan masukan, wawasan dan bimbingan kepada kita," ujar Mahyeldi.

Menurut Mahyeldi, dengan masukan tersebut dapat menjadi panduan bagi kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Sumatera Barat. 

"Sekaligus beliau juga mengingatkan untuk patuh terhadap perundang- undangan," sambung Mahyeldi. 

Mahyeldi berharap Pemerintahan Provinsi Sumbar dan pemerintahan kabupaten (Pemkab) dan kota akan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan. 

"Karena kita sebagai negara hukum peraturan perundangan akan menjadi panglima atau acuan di dalam tindak pemerintahan dan kehidupan masyarakat," ujar  Mahyeldi. (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved