Langgar Aturan Berjualan Jadi Alasan PKL di Kawasan Pasar Raya Padang Ditertibkan
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan berjualan di kawasan Pasar Raya Padang
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan berjualan di kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (26/1/2022).
Kabid Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Padang Ikrar Perkasa mengatakan penertiban PKL ini dilakukan di Jalan Sandang Pangan, Kompleks Pasar Raya Barat, dan Jalan Permindo.
"Selama ini banyak masyarakat yang mengeluh untuk akses masuk pasar, karena itu, Dinas Perdagangan beserta jajaran dan tim Pemko Padang melaksanakan penertiban," kata Ikrar Perkasa.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang Pasar Raya Padang yang Berjualan di Trotoar
Baca juga: Tangis Pedagang di Jembatan Siti Nurbaya Pecah Saat Ditertibkan Satpol PP, Hanya Ini Hidup Kami Pak
Ikrar menerangkan, aturan berjualan tertuang dalam Keputusan Walikota Padang nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima.
Pedagang baru dibolehkan berjualan pada pukul 15.00 WIB.
Akan tetapi, kata dia, pedagang sudah berjualan sejak pagi tepatnya mulai pukul 11.00 WIB.
"Mereka tidak mengindahkan aturan yang ada, jadi sudah tiga hari ini dilakukan penertiban, tidak ada perlawanan, ada riak-riak tapi biasalah," ujar Ikrar.
Ikrar meminta pedagang mematuhi aturan yang ada.
Baca juga: Mobil Pedagang Nyemplung ke Danau Maninjau, Awalnya Diparkir di Tepi Danau lalu Ditinggal ke Pasar
Tidak satupun pedagang yang di perbolehkan membuka lapak-lapaknya di badan jalan.
Saat ini petugas di lapangan sedang melakukan pengawasan ketat di kawasan Permindo.
"Giat ini tetap berjalan, kita siagakan Trantib di masing-masing daerah rawan PKL, bagi Trantib yang tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik, Trantib akan diberi sanksi dan peringatan," tegas Ikrar.
Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang yang berjualan di trotoar, Rabu (26/1/2022).
Pantauan TribunPadang.com, para pedagang tampak kooperatif.
Bahkan ada yang membongkar sendiri lapak dagangannya.
Baca juga: Penertiban di Pantai Muaro Lasak Padang, Ketua Pedagang: 3 Hari Lalu Sudah Dikasih Tahu dan Disurati
Baca juga: Tangis Pedagang di Jembatan Siti Nurbaya Pecah Saat Ditertibkan Satpol PP, Hanya Ini Hidup Kami Pak
Umumnya para PKL menjajakan pakaian dan kebutuhan pokok.
Satpol PP tampak mengamankan barang-barang pedagang yang berjualan di trotoar.

Beberapa barang-barang seperti kursi dan meja juga dibawa ke truk besar oleh para petugas.
Hingga pukul 12.00 WIB, proses pembongkaran berjalan sangat kondusif.
Kabid Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Padang Ikrar Perkasa mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi lagi kepada para PKL yang kedapatan berjualan di atas trotoar.
Petugas, kata dia, telah berulangkali melakukan sosialisasi sehingga tak ada alasan untuk berjualan di badan jalan.
"Kalau masih ada PKL yang bandel akan ditertibkan dengan menyita barang dagangannya," kata Ikrar Perkasa.
Ia juga menyampaikan penertiban PKL di pasar raya hari ini berjalan lancar dan aman.
Para pedagang dan petugas Satpol PP malah saling membantu membongkar lapak serta memindahkannya ke tempat lain yang tidak memakai badan jalan.
Untuk mengantisipasi kembalinya para PKL ke tepi trotoar, Ikrar menyebut sudah ada petugas yang disiagakan.
"Jika petugas mendapati PKL kembali berjualan, mereka akan dikenakan sanksi," tuturnya. (*)