Langgar Aturan Berjualan Jadi Alasan PKL di Kawasan Pasar Raya Padang Ditertibkan

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan berjualan di kawasan Pasar Raya Padang

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Satpol PP melakukan penertiban lapak pedagang di Pasar Raya Padang, Rabu (26/1/2022). 

Umumnya para PKL menjajakan pakaian dan kebutuhan pokok.

Satpol PP tampak mengamankan barang-barang pedagang yang berjualan di trotoar.

Satpol PP saat melakukan penertiban lapak pedagang di Pasar Raya Padang, Rabu (26/1/2022).
Satpol PP saat melakukan penertiban lapak pedagang di Pasar Raya Padang, Rabu (26/1/2022).

Beberapa barang-barang seperti kursi dan meja juga dibawa ke truk besar oleh para petugas.

Hingga pukul 12.00 WIB, proses pembongkaran berjalan sangat kondusif.

Kabid Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Padang Ikrar Perkasa mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi lagi kepada para PKL yang kedapatan berjualan di atas trotoar. 

Petugas, kata dia, telah berulangkali melakukan sosialisasi sehingga tak ada alasan untuk berjualan di badan jalan.

"Kalau masih ada PKL yang bandel akan ditertibkan dengan menyita barang dagangannya," kata Ikrar Perkasa.

Ia juga menyampaikan penertiban PKL di pasar raya hari ini berjalan lancar dan aman. 

Para pedagang dan petugas Satpol PP malah saling membantu membongkar lapak serta memindahkannya ke tempat lain yang tidak memakai badan jalan.

Untuk mengantisipasi kembalinya para PKL ke tepi trotoar, Ikrar menyebut sudah ada petugas yang disiagakan.

"Jika petugas mendapati PKL kembali berjualan, mereka akan dikenakan sanksi," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved