Opini Citizen Journalism

Satgas Fasilitas Umum

JALAN berlubang. Trotoar terkelupas. Kakus umum tersumbat. Bandar dan sungai bersampah. Atau bangunan

Editor: Emil Mahmud
mikokamal.wordpress.com
Miko Kamal, Pemerhati Tata Kelola Kota. 

Oleh Miko Kamal, Pemerhati Tata Kelola Kota

JALAN berlubang. Trotoar terkelupas. Kakus umum tersumbat. Bandar dan sungai bersampah.

Atau bangunan tegak bebas di atas fasilitas umum (fasum) tanpa izin. Semuanya hal biasa saja.

Terjadi di banyak tempat, di negeri kita. Tidak hanya di Padang, di daerah lain juga.

Seharusnya tidak boleh. Begitu terjadi, harus segera diatasi.

Secepat-cepatnya, yang mengatasi tentu pemerintah, sebagai penanggung jawab utama.

Tanggung jawab publik ada juga. Tentu saja terbatas pada yang bisa dilakukan.

Kaba Cadiak Pandai TribunPadang.com, Miko Kamal : Membangun Jiwa Warga Kota, Solusi Masalah Sampah

Pengamat Perkotaan Miko Kamal, S.H, LL.M, Ph.D saat berkunjung ke Kantor Redaksi TribunPadang.com, di Padang pada Jumat (14/1/2022). Miko Kamal guna hadir sebagai nara sumber perbincangan dalam program; Kaba Cadiak Pandai atau podcast di Studio TribunPadang, yang kunjungan perdananya disambut Penanggung Jawab TribunPadang.com, Emil Mahmudsyah serta Assistant Manager, Afrizal beserta editor/uploader, Mona Triana dan staf unit Bisnis, Arif Salim.
Pengamat Perkotaan Miko Kamal, S.H, LL.M, Ph.D saat berkunjung ke Kantor Redaksi TribunPadang.com, di Padang pada Jumat (14/1/2022). Miko Kamal guna hadir sebagai nara sumber perbincangan dalam program; Kaba Cadiak Pandai atau podcast di Studio TribunPadang, yang kunjungan perdananya disambut Penanggung Jawab TribunPadang.com, Emil Mahmudsyah serta Assistant Manager, Afrizal beserta editor/uploader, Mona Triana dan staf unit Bisnis, Arif Salim. (TRIBUNPADANG.COM/DOKUMENTASI/ARIF SALIM)

Teka-teki Pengisi Wawako Padang, Pengamat Politik Unand Sebut Nama Epi Santoso dan Miko Kamal

Bandar kecil depan rumah yang tersumbat kantong asoy, misalnya. Atasi saja sendiri. Tidak perlu pula menunggu pemerintah mengangkatnya.

Pemerintah yang mana? Pusat, provinsi, kabupaten atau kota? Terserahlah.

Namun, yang penting teratasi cepat. Rakyat tidak butuh kuliah tentang pembagian kewenangan.

Misalnya, jalan yang berlubang itu berada di bawah kewenangan pemerintah kota, provinsi atau pusat.

Apa akal, agar penanganan bisa cepat? Pemerintah mesti membentuk satgas (satuan tugas). Satgas yang bertugas mencari lubang jalan.

Maksudnya, jalan yang berlubang. Mencari trotoar yang permukaannya terkelupas. Mencari kakus umum yang tersumbat.

Mencari bandar atau sungai yang bersampah. Menemukan bangunan liar yang tegak seenaknya di atas fasilitas umum. Sebut saja Satgas Fasilitas Umum (SFU).

Baca juga: Sampah di Pantai Padang, Miko Kamal: Memang Krusial, dan Secara Umum Ada 3 Persoalan

Ilustrasi: PKL yang berjualan di Kawasan Tunggul Hitam Padang, Sabtu (8/1/2022)
Ilustrasi: PKL yang berjualan di Kawasan Tunggul Hitam Padang, Sabtu (8/1/2022) (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Bedah Buku: Berkota Berbangsa Bernegara, Catatan Pemikiran Miko Kamal untuk Kota Padang

SFU dapat dibuat bertingkat-tingkat: tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan pusat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved