Kota Padang
Pedagang yang Tutupi Kawasan Pantai Padang, Segera Ditertibkan, Mursalim : Tak Boleh Dihambat-hambat
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan menertibkan pedagang yang menutup pantai di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumb
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
"Akan kita lakukan tindakan sesuai Perda kita. Karena secara keseluruhan tidak boleh berjualan dari pagi sampai malam di trotoar," katanya.
Mursalim mengatakan, ada lokasi yang dikecualikan atau dikhususkan untuk dapat dipergunakan sebagai lokasi berjualan.
"Kawasan yang diperbolehkan dengan aturan jam di atas pukul 15.00 WIB seperti di Pasar Raya, itu ada Perwakonya," kata Mursalim.
Namun, di luar hal itu tidak ada yang diperbolehkan untuk berjualan menggunakan fasilitas umum.
"Silakan berjualan di tempat-tepat yang aman dan tidak mengganggu akses lalu lintas serta orang," kata Mursalim.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Berita Terkait