Polres Bukittinggi Tangkap Pemuda 19 Tahun, Diduga Cabuli Anak Laki-Laki 2021 Lalu
Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Bukittinggi, Sumbar
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bukittinggi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ardiansyah Rolindo, mengatakan korbannya anak laki-laki.
"Korbannya laki-laki, ini dugaan kasus sodomi," kata AKP Ardiansyah Rolindo selaku Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: Modus Pelaku Cabul di Kota Padang: Korban Disarankan Kecilkan Ukuran Baju, Diajak Masuk ke Rumahnya
Baca juga: 30 Anak Digarap Terduga Pelaku Cabul di Padang Pariaman, Polisi Sebut Korban Seusia SMP
Pelaku diamankan oleh Unit Pelayanana Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
Pelaku berinisial RMV panggilan R masih berumur 19 tahun.
Saat ini domisili di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumbar.
Inisial RMV (19) belum bekerja dan masih berstatus eks pelajar.
Pria ini diduga melakukan aksi sodomi November 2021.
Aksi bejat ini diketahui dari adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh inisial RY (32).(*)