Pengakuan PKL yang Berjualan di Kawasan Tunggul Hitam Kota Padang, Amar: tak Masalah Ditertibkan

Personel Satpol PP Kota Padang membongkar lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum), Jumat (7/1/2022).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
Panji Rahmat
PKL yang berjualan di Kawasan Tunggul Hitam Padang, Sabtu (8/1/2022) 

Sudah berjualan selama 6 tahun lamanya di kawasan Tunggul Hitam, Ir selalu berusaha agar saat berjualan dirinya tidak mengganggu arus lalu lintas.

"Benar kami sudah menggunakan fasilitas umum, tapi kami berusaha agar tidak menggangu ketertiban para pengendara jalan," katanya.

Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang di Atom Center Padang, Sempat Terjadi Cekcok

Baca juga: Puluhan Pedagang Atom Center Dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Padang

Sementara itu, dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan Kota Padang Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan, penertiban terhadap PKL yang tidak pada tempatnya dan melanggar Peraturan daerah (Perda) akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah Kota Padang.

"Kami akan lakukan penertiban secara terus menerus terhadap pelanggar seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memakai fasilitas umum dan fasilitas sosial, dalam rangka menjaga keindahan dan menjaga ketertiban, guna mengembalikan fasilitas tersebut ke fungsi seharusnya," jelas Mursalim.

Lebih lanjut, Mursalim berharap kepada seluruh masyarakat kota Padang, agar menaati aturan yang ada dan sama-sama menjaga Kota Padang tercinta.

"Kami imbau kepada masyarakat Kota Padang, jika ingin berjualan, janganlah menggunakan fasilitas umum (Fasum) sebab Fasum itu diperuntukan untuk masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi atau perorangan."

"Kami juga berharap kepada masyarakat mari taati aturan yang ada, demi kota Padang yang lebih tertata," harap Mursalim.  (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved