Kabar Gembira! Mulai Besok Harga Tes Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 35.000
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan tarif baru untuk layanan rapid tes antigen di 83stasiun, yang semula Rp 45.000 menjadi Rp 35.000.
TRIBUNPADANG.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan tarif baru untuk layanan rapid tes antigen di stasiun, yang semula Rp 45.000 menjadi Rp 35.000.
Tarif baru ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun.
"Untuk kereta yang wajib menggunakan syarat rapid antigen ini tetap KA jarak jauh," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, penyesuaian tarif rapid tes antigen ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI di masa libur Tahun Baru 2022.
"Dengan semakin terjangkaunya harga tersebut, diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata dia.
Selain itu, KAI saat ini juga menyediakan layanan skrining RT-PCR dengan harga yang terjangkau yaitu RP 195.000 yang tersedia di 19 stasiun.
Baca juga: KAI Sumbar Tetap Beroperasi Selama Nataru, Siapkan 4.718 tiket KA per Hari
Baca juga: Peningkatan Jalur KA ke Pauh Lima Padang, PT KAI Tambah Petugas Penjaga Pintu Perlintasan
Adapun 83 stasiun yang melayani pemeriksaan rapid tes antigen yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cipendeuy, Ciamis, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Babakan, Brebes, Haurgeulis, Pegadenbaru, Semarang Tawang.
Kemudian di Stasiun Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Ngrombo, Pemalang, Pekalongan, Weleri, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Cilacap, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Solo Jebres.
Lalu di Stasiun Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Lamongan, Kepanjen, Wonokromo, Jember, Ketapang.
Serta di Stasiun Banyuwangi Kota, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Tebing Tinggi, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.
Sementara 19 stasiun yang melayani layanan tes PCR yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Babakan, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Madiun, Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, Wlingi, Jember.
Baca juga: Uji Coba KA Sibinuang dari Stasiun Padang ke Pauh Lima, KAI Harap Bisa Beroperasi Tahun 2022
Baca juga: PT KAI Lakukan Pemagaran Dekat Pasar Tarandam, Kota Padang Terkait Strerilisasi Aset
Syarat calon penumpang KAI
Aturan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan kereta api wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil engatif tes Covid-19.
Berikut syarat lengkap pelaku perjalanan kereta api jarak jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin lengkap.
2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;
4. Pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dilarang melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
5. Jika rapid test antigen menyatakan hasil negatif tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
6. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
Baca juga: PT KAI Divre II Sumbar Sediakan Gerbong Khusus, untuk Angkut Sepeda, Wagub Audy: Mirip di Belanda
Sedangkan, untuk ketentuan perjalanan kereta komuter di kawasan aglomerasi yakni:
1. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
3. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduLilindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
Di luar ketentuan tersebut, pelaku perjalanan kereta api wajib menerapkan protokol kesehatan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer.
(*)