Emak-Emak di Lubuk Basung Dijambret 2 Pria, Awalnya Dibuntuti hingga Rampas Dompet di Dashboard

Seorang perempuan warga Kabupaten Agam, Rohimah (42) dijambret oleh pesepeda motor di Jalan Gajah Mada depan A Center Bougenville Pasar Lama Lubuk Bas

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
canogaparknc
Ilustrasi jambret 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, AGAM- Seorang perempuan warga Kabupaten Agam, Rohimah (42) dijambret oleh pesepeda motor di Jalan Gajah Mada depan A Center Bougenville Pasar Lama Lubuk Basung Kabupaten Agam. 

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Fahrel Haris, mengatakan aksi jambret tersebut terjadi sekira pukul 13.30 WIB, Kamis (30/12/2021).

Dompet Rohimah berpindah tangan setelah dijambret oleh dua orang pria.

Baca juga: Pelaku Jambret di Padang Rampas Emas Ibu-ibu Seharga Rp 10 Juta Pakai Motor, Dihadiahi Timah Panas

Baca juga: Pelaku Jambret Dompet Bu Guru Yusmaini Diringkus, Beraksi di Jalan Adinegoro Kota Padang

Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motornya.

Kedua terduga pelaku tersebut ialah EK (22) dan YK (24), yang sama-sama warga Kinali Pasaman Barat.

Keduanya diketahui membuntuti korban terlebih dahulu dan kemudian merampas dompet milik korban saat melancarkan aksinya.

"Kedua terduga pelaku datang dari arah belakang, memepet korban dan kemudian merampas dompet korban yang berada di kotak dashboard sepeda motornya," ujar AKP Fahrel.

Isi dalam dompet korban ialah uang tunai sebanyak lebih kurang Rp 500 ribu, sebuah kalung emas dan satu unit handphone merk Samsung, dengan total kerugian senilai Rp 3 juta.

Baca juga: Pelaku Jambret di Kota Padang Didor: Aksinya Viral Terekam CCTV, Sikat Barang Bawaan di Motor Korban

Baca juga: Komplotan Pelaku Jambret Jalanan di Padang Ditangkap, Beraksi di Depan Gudang Bulog

Setelah melancarkan aksinya, korban lantas berteriak, hingga warga setempat berusaha mengejar kedua terduga pelaku.

"Hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh anggota Sat Intelkam Polres Agam, Bripka Febga bersama dengan rekannya," imbuhnya.

Setelah diringkus, kata dia, kedua terduga pelaku langsung diamankan di Kantor Polres Agam.

Terakhir kata AKP Fahrel, atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved