Tim Klewang Hadiahi Timah Panas Kaki Pencuri Outdoor AC di Kantor Balai Pelatihan Transmigrasi
Pelaku yang diduga mencuri mesin outdoor AC diringkus Tim Klewang Polresta Padang, Rabu (29/12/2021). Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fern
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pelaku yang diduga mencuri mesin outdoor AC diringkus Tim Klewang Polresta Padang, Rabu (29/12/2021).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan pelaku pencurian ini telah diamankan di Polresta Padang saat ini.
"Kita dari Porlresta Padang telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian mesin outdoor AC," kata Kompol Rico Fernanda.
Baca juga: Polresta Padang Amankan Sebanyak 43 Kendaraan saat Razia Balap Liar
Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencuri Besi Tenda Pelaminan di Padang, Satu Orang DPO
Ia mengatakan, pelaku ada satu orang bernama Yolanda Ciko Kurnia panggilan Ciko (32).
Pelaku merupakan seorang buruh yang beralamat di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kota Padang, Sumbar.
"Pelaku bernama Ciko (32) ini diduga mencuri mesin outdoor AC pada Minggu (19/12/2021)," katanya.
Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Seorang Nelayan Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Hadiahi Timah Panas Pelaku Jambret HP di Jembatan Marapalam
Kata dia, pelaku mengambil mesin outdoor AC di Kantor Balai Pelatihan Transmigrasi Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"Kami mengetahui peristiwa ini setelah korban bernama Jumadi datang membuat Laporan Polisi dugaan pencurian," katanya.
Selanjutnya peristiwa ini ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian dan mencari informasi terkait pelaku dan keberadaannya.
Baca juga: Seorang Perempuan Nekat Bobol Kotak Amal di Masjid Kantor Polresta Padang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Baca juga: Over Target Ajakan Vaksinasi, Satlantas Polresta Padang Raih Penghargaan dari Ditlantas Polda Sumbar
"Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku ini sedang berada di dekat rumahnya di Jalan Hiu Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang," katanya.
Pada Senin (27/12/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, pihaknya mendatangi lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan patroli di sekitar.
Setelah melakukan patroli, akhirnya Tim Klewang Polresta Padang berhasil mengamankan pelaku.
"Ternyata barang hasil kejahatan atau hasil curiannya telah dijual kepada panggilan Baron dan Buyuang," katanya.
Baca juga: Polresta Padang Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka Terkait Dugaan Pencabulan 2 Bocah di Padang
Namun, untuk saat ini kedua pelaku penadah hasil barang curian tersebut sudah melarikan diri.