Berita Pariaman Hari Ini
Kronologi Tim Opsnal Mata Elang Bergerak, 2 Lelaki Pariaman Diringkus, Diduga Miliki Sabu dan Ganja
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal menjelaskan kronologi penangkapan terhadap dua lelaki di Karan Aur, yang diduga tersandung penyalahgun
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal menjelaskan kronologi penangkapan terhadap dua lelaki di Karan Aur, yang diduga tersandung penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja.
Iptu Nofridal menjelaskan bahwa awalnya Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Karan Aur sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kemudian Tim Opsnal Mata Elang melakukan koordinasi dengan kasat Resnarkoba Polres Pariaman untuk melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut serta memastikan keberadaan pelaku," ujar Iptu Nofridal pada Rabu (29/12/2021).
Selanjutnya, kata Iptu Nofridal, setelah tim memastikan keberadaan pelaku di rumah tersebut.
"Tim langsung melakukan penggerebekan dan ditemui pelaku yang MR sedang berada didalam kamar, sedangkan pelaku yang bernama JA bersembunyi di bawah kolong kasur," kata Iptu Nofridal.
Lebih lanjut, petugas kemudian membekuk kedua pelaku, serta melakukan penggeledahan di dalam rumah itu.
"Petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya tiga plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu, alat isap bong dan 2 linting daun ganja yang ditemukan di dalam kamar pelaku," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman tangkap dua orang diduga penyalahguna narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menyita jenis sabu dan ganja dari tangan kedua pelaku.
Kasatrenarkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa diduga sabu seberat 0,44 gram, dan 1,4 gram ganja.
"Kedua diduga pelaku ditangkap petugas pada hari Rabu (29/12/2021) sekira pukul 13.30 WIB di dalam sebuah rumah," ujar dia.
Lebih lanjut dikatakannya, kedua terduga pelaku ialah MR (42) JA (36) yang sama-sama beralamat Kelurahan Karan Aur Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
Baca juga: 2 Lelaki Pariaman Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Ketua RT dan Warga Saksikan Penggeledahan Mereka
2 Lelaki dan Barang Bukti
Dilansir TribunPadang.com, Opsnal Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman tangkap dua orang diduga penyalahguna narkotika.