Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang di Atom Center Padang, Sempat Terjadi Cekcok

Proses pengangkutan barang-barang ini sempat ditolak oleh pedagang yang mempertahankan barang-barang miliknya.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
tribunpadang.com/reziazwar
Penertiban di kawasan Atom Center, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Senin (27/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Satpol PP Padang melakukan sterilisasi di kawasan Atom Center, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan  Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (27/12/2021).

Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas Satpol PP Padang melakukan sterilisasi terkait pedagang yang berjualan di kawasan Jalan Imam Bonjol.

Bagi pedagang yang melanggar diminta untuk memindahkan barang dagangannya.

Baca juga: Waspada Omicron Jelang Tutup Tahun, 10 Ribu Lansia hingga Anak-anak di Empat Wilayah Disuntik Vaksin

Baca juga: Melihat Masjid Raya Sumatera Barat yang Masuk Daftar Desain Arsitektur Terbaik Dunia

Sebagian lainnya ada barang-barang yang diangkut ke mobil truk milik petugas.

Proses pengangkutan barang-barang ini sempat ditolak oleh pedagang yang mempertahankan barang-barang miliknya.

Sempat juga terjadi cekcok dengan petugas saat dilakukan pembongkaran.

Kabid Penegak Peraturan Perundang Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto, mengatakan kegiatan pada hari ini penertiban pedagang.

"Pada hari ini, yang kita gelar membersihkan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Atom Center ini," kata Bambang Suprianto.

Dikatakannya, lokasi Atom Center bukannya tidak diperbolehkan untuk berjualan.

Namun, pihaknya melarang pedagang berjualan di lokasi fasilitas umum.

"Bukan tidak boleh berdagang, tapi jangan di depan fasilitas umum. Karena fasilitas umum untuk kita bersama, bukan untuk orang pribadi mencari keuntungan," katanya.

Ia berharap pedagang memahami hal tersebut agar tidak berjualan di lokasi fasilitas umum.

"Kita menegakkan aturan harus tegas untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) ini. Karena melakukan kegiatan Perda ini, itu harga mati untuk Satpol PP Padang," katanya.

Ia mengatakan pedagang yang diangkut barang-barangnya dan dibersihkan sudah dipanggil sekitar 2 minggu yang lalu.

"Ia dipanggil ke kantor agar tidak berjualan lagi dengan membuat surat pernyataan," katanya.

Setelah dimediasi, pedagang yang telah dipanggil hanya mengiyakan saja, akhirnya dilakukan pembersihan sesuai aturan yang ada.

"Kita tegakkan aturan selagi penegak Perda," katanya.

Dijelaskannya, ada 11 pedagang yang kami didata di kawasan Atom Center pada Selasa (28/12/2021).

"Besok akan kami minta untuk ke kantor Satpol PP Padang untuk dimintai keterangan," katanya.

Pengawasan lokasi Atom Center ini sudah ada surat masuk ke Satpol PP langsung diteruskan ke Kapolresta, Dandim, Kapolsek, Camat, dan Lurah.

"Jadi, kalau surat masuk pasti kita tindaklanjuti," katanya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved