Pengangkatan Kepala Sekolah SMA dan SMK di Sumbar Dikritisi, Gubernur: Setelah 6 Bulan Dievaluasi
Pengangkatan 161 kepala sekolah negeri SMAN, SMKN, dan SLBN di Sumbar menuai kritikan dari anggota dewan saat rapat paripurna, Senin (27/12/2021).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengangkatan 161 kepala sekolah negeri SMAN, SMKN, dan SLBN di Sumbar menuai kritikan dari anggota dewan saat rapat paripurna, Senin (27/12/2021).
Diketahui, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi melantik sebanyak 161 kepala sekolah negeri SMAN, SMKN, dan SLBN itu di Auditorium Gubernuran Sumbar, Padang Selasa (14/12/2021) lalu.
"Dulu untuk pengangkatan, ada semacam pertimbangan dari pengawas, Cabdin, dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), sekarang sepertinya tidak ada," kata Anggota DPRD Sumbar Nofrizon.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Resmikan Masjid, yang Dibangun PT Semen Padang di Limau Manis, Kota Padang
Baca juga: Paparkan Sejarah Lengkap Pemerintahan Darurat RI, Kemendagri Apresiasi Gubernur Mahyeldi
Kata dia, kepala sekolah yang dilantik bahkan ada yang beberapa bulan kemudian sudah memasuki usia pensiun.
Sehingga di akhir tahun untuk pertanggungjawaban kalang kabut.
"Ada juga yang tidak dibidangnya ia ditempatkan, mohon pertimbangan Pak Gubernur. Kami menyampaikan ini tidak ada embel-embel lain, ini demi kepentingan bersama," tutur Nofrizon.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Kunjungi IKM Bengkulu Minta Dukungan Terkait Kerjasama Dua Daerah
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Ungkap, Masih Ada Proyek di Sumbar yang Terhenti, Diduga Kontraktor Kehabisan Dana
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menegaskan tidak ada kepala sekolah yang menjadi kepala sekolah di Sumbar tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, semua aturan sudah dipedomani.
Kata dia, kepala sekolah yang sudah dilantik akan dilakukan evaluasi setelah enam bulan.
Baca juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Dorong Pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur untuk Buka Peluang Investasi
Baca juga: Hadiri HUT Kota Padang Panjang, Mahyeldi: Kolaborasi & Inovasi Penting untuk Percepatan Pembangunan
Ia menyebut, ada dua target kinerja, untuk kepala sekolah SMA itu harus ada peningkatan penerimaan di perguruan tinggi, sedangkan kepala sekolah SMK harus ada peningkatan penerimaan di dunia kerja.
"Setelah 6 bulan ini akan dievaluasi. Bagi kepsek yang tidak menunjukan kinerja baik, akan dilakukan tindakan, itu komitmen kita. Saat pelantikan saya sampaikan," tutur Mahyeldi.
Baca juga: Akhir Tahun, Capaian Vaksinasi Covid-19 Sumbar Masih 65,16 Persen, Gubernur: Semua Bekerja Keras
Baca juga: Anggota DPRD Sumbar Curigai SKPD Bermain Anggaran, Program Tahun 2021 Banyak tak Terlaksana
Selain itu, kalau ada yang bermain-main dan tidak melakukan tugas dengan semestinya juga akan diambil tindakan.
"Kepsek itu ada persyaratan-persyaratan, itu harus dipenuhi. Jadi tidak ada kepala sekolah yang menjadi kepala sekolah tidak memenuhi syarat," terang Mahyeldi. (*)