Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Melalui Bank BRI, Login https://eform.bri.co.id/bpum, Masukkan NIK
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro (BPUM) kepada 100.000 pelaku
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro (BPUM) kepada 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.
Bagi nasabah bank BRI, dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Namun, batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.
Mengutip dari kompas.com bantuan diberikan sebesar Rp 1,2 juta dan akan diberikan kepada total 12,8 juta orang pada tahun 2021.
Baca juga: Hampir 1 Juta Orang Sudah Terima Perluasan Bantuan Subsidi BSU dari Pemerintah
Baca juga: BSU Dicairkan hingga 15 Desember 2021, Cek Penerima via bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Melalui Bank BRI
- Login https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK
- Klik proses inquiry
- Lalu, akan ada pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD