Kasihan karena Istri Sopir Bus Hamil & Punya Anak Kecil, 2 Mahasiswi Bebaskan Pria yang Menabraknya
Kalimat tersebut diucapkan Dhea, salah satu korban tabrakan bus yang memilih membebaskan sopir bus yang menabraknya.
"Tersangkanya punya istri yang lagi hamil 6 bulan dan anak lainnya masih kecil."
"Jadi saya memilih untuk damai saja," kata Dhea kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/12/2021).
Kepada Aceng, Dhea meminta agar tak mengulangi lagi perbuatannya dan berhati-hati saat berkendara.
Korban alami patah tulang
Untuk diketahui, kecelakaan yang menimpa Nurul dan Dhea terjadi sekira tiga bulan lalu.
Saat itu, Bus Budiman jurusan Sukabumi-Yogyakarta yang dikendarai Aceng menabrak motor yang dikendarai oleh Dhea dan Nurul.
Adapun lokasi kecelakaannya di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya.
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, menyelesaikan kasus pidana dengan pendekatan restorative justice di aula kejaksaan, Rabu (22/12/2021). (Kompas.com/Irwan Nugraha, TribunJabar.id/Firman Suryaman)
Saat kecelakaan terjadi, Dhea dan Nurul berada di jalur yang benar.
Sementara, bus yang dikendarai Aceng menyalip mobil dan menabrak Dhea dan Nurul yang berada di depan.
Aceng kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Berkasnya pun sudah lengkap P21 di Kejari Tasikmalaya.
Aceng juga sempat dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan oleh kedua korban.
Saat kesepakatan damai, Aceng mengganti uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta.
Baca juga: FAKTA Kecelakaan Maut di Jeneponto, Mobil Pick Up Tabrak Pohon lalu Terbakar, 6 Orang Tewas
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg yang Bawa Jenazah Lalu Dibuang, Ayah Korban: Saya Lega