Kasus Pencabulan Anak Terjadi Lagi di Padang, Korban Usia 12 Tahun Sedang Main di Depan Rumah
Terduga pelaku M panggilan D alias Pak De (59) seorang buruh harian lepas warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Polresta Padang kembali mengamankan pelaku terduga tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Terduga pelaku M panggilan D alias Pak De (59) seorang buruh harian lepas warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan D diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B /672 /XII /2021/Spkt /Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 13 Desember 2021.
Baca juga: Modus Pelaku Cabul di Kota Padang: Korban Disarankan Kecilkan Ukuran Baju, Diajak Masuk ke Rumahnya
Baca juga: Tukang Becak Cabuli Bocah 8 Tahun di Mentawai, Terkuak dari Cerita Orang Tua Teman Korban
Korbannya adalah ND yang masih berusia 12 tahun.
Tim Klewang Polresta Padang mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku melakukan tindak pidana ini di dalam rumahnya sendiri.
Modus yang digunakan lelaki umur 53 tahun ini adalah mengajak korban ke rumahnya dan dipinjamkan handphone.
M diduga melakukan aksi pencabulan ini pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Awalnya korban sedang bermain di depan rumah pelaku.
Tiba-tiba M memanggil dan mengajak masuk ke dalam rumah.
Saat berada di dalam rumah, korban dipinjamkan HP dan dicabuli oleh M.
Setelah M menjalankan aksi bejatnya, dia pun memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian ini tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkan ke Polresta Padang.
"Pelaku akhirnya dapat kita amankan pada Selasa (14/12/2021) di dalam rumahnya sendiri," kata Kompol Rico Fernanda.(*)