Berita Padang Hari Ini
Seorang Pencuri Gondol Peralatan Tukang dan Kabel Listrik, Beraksi di Jalan Jakarta I Kota Padang
eorang lelaki diamankan Tim Opsnal Polsek Padang Utara dalam dugaan pencurian alat pertukangan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang lelaki diamankan Tim Opsnal Polsek Padang Utara dalam dugaan pencurian alat pertukangan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolsek Padang Utara, AKP Nahri Syukra, mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan pada Kamis (9/12/2021).
AKP Nahri Syukra mengatakan, bahwa penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pada Kamis sekitar pukul 16.30 WIB, lalu.
"Kami dari Polsek Padang Utara telah mengamankan (terduga) pelaku pencurian berinisial HA alias Mon (54)," kata Kapolsek AKP Nahri Syukra, Sabtu (11/12/2021).
Hasil identifikasi terduga pelaku, HA merupakan warga Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
"Terduga pelaku (HA) telah melakukan pencurian terhadap alat pertukangan di Jalan Jakarta 1 Gang Kelapa Gading VII, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang," kata AKP Nahri Syukra.
Kapolsek mengatakan bahwa informasi pencurian ini didapatkan dari masyarakat yang melapor ke Polsek Padang Utara.
Baca juga: Oknum Wali Nagari di Kabupaten Solok Dibekuk, Diduga Terlibat Perdagangan Satwa Liar, dan Dilindungi
"Barang-barang yang dicuri terdiri dari peralatan tukang berupa 1 unit Mesin Ketam merek Newton tec, 1 unit Mesin bor listrik merek Newton tec, 1 pahat beserta 25 meter kabel listrik," ujar AKP Nahri Syukra.
Lebih lanjut pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku pada Kamis (9/12/2021), yang lalu.
"Kami dapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di satu komplek perumahan dalam wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," kata kapolsek.
Pihaknya pun bergerak untuk melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku, HA.
"Selanjutnya, terduga pelaku (HA) dibawa ke Polsek Padang Utara. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 362 KHUP," kata AKP Nahri Syukra. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/HA-Mon.jpg)