Oknum Wali Nagari di Kabupaten Solok Dibekuk, Diduga Terlibat Perdagangan Satwa Liar, dan Dilindungi

Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumatera Barat (Sumbar), dan Kepolisian Resort Solok menangkap AR (44), RP (42), dan HP (33)

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Istimewa/Dok.Gakkum KLHK
Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengamankan terduga pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar, Rabu (8/12/2021) lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumatera Barat (Sumbar), dan Kepolisian Resort Solok menangkap AR (44), RP (42), dan HP (33) yang merupakan pelaku perdagangan satwa yang dilindungi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa, ketiga terduga pelaku ini diamankan pada Rabu (8/12/2021), yang lalu.

Kawanan terduga pelaku diamankan pada parkiran Rumah Makan Aur Duri, Jalan Raya Solok – Bukittinggi, Kenagarian Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar.

Seiring itu, Tim Gabungan juga mengamankan 1 lembar kulit beruang madu (Helarctos malayanus), 1 karung tulang beruang, dan 2,4 kilogram/Kg sisik trenggiling (Manis javanica).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR adalah seorang oknum Wali Nagari di Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Sabtu (11/12/2021).

Ia mengatakan, penangkapan ini diawali dengan adanya informasi yang berasal dari masyarakat melalui BKSDA Sumatera Barat.

Setelah informasi lengkap, Tim Gabungan menjalankan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar.

"Tim menangkap ketiga pelaku saat bagian-bagian satwa yang dilindungi tersebut akan dijual," kata Subhan.

Kata dia, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Polres Solok.

"Barang buktinya berupa selembar kulit beruang madu, sekarung tulang beruang, 2,4 kilogram sisik trenggiling, dan 1 mobil Kijang pick up," katanya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku akan diancam dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Baca juga: Polda Sumbar Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi, Pelaku Jual Owa Ungko Rp 800 Ribu

Amankan di Jalan Raya 

Dilansir TribunPadang.com, BKSDA Sumbar menyebut terdapat tiga terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi, yang diamankan di Jalan Raya Solok-Bukittinggi, -- Kenagarian Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak -- Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, ada dua terduga pelaku ditangkap atau diciduk hasil kerja sama dengan jajaran Polres Solok Kota pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 14.45 WIB, yang lalu.

"Pelaku perdagangan satwa dilindungi ini ada 3 orang yang diamankan oleh tim gabungan KLHK dan Polres Kota Solok," kata Kepada BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Kamis (9/12/2021).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved