Tukang Becak yang Cabuli Bocah 8 Tahun di Mentawai Lari ke Tempat Saudaranya di Aceh

Pelaku diketahui berinisial EW (70) yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban inisial DZ (8) di Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
istimewa
Pelaku tindak pidana pencabulan saat diamankan di Provinsi Aceh, Sabtu (4/12/2021) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, MENTAWAI - Kronologi penangkapan pelaku terduga pencabulan di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial EW (70) yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban inisial DZ (8) di Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Sumbar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra, mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Aceh.

Baca juga: Modus Tukang Becak Nodai Murid SD di Mentawai, Polisi: Tumpangan Gratis, dan Ajak Nonton Film Barbie

Baca juga: Tukang Becak Cabuli Bocah 8 Tahun di Mentawai, Terkuak dari Cerita Orang Tua Teman Korban

"Pelaku ini berada di Provinsi Aceh, dan itu merupakan tempat saudaranya," kata Iptu Donny Putra, Jumat (10/12/2021).

Iptu Donny Putra menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Kepulauan Mentawai.

"Setelah menerima laporan tersebut, lalu penyidik melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dimana," katanya.

Mendapati informasi bahwa pelaku berada di daerah Kabupaten Aceh Tenggara, tim pun berangkat ke Provinsi Aceh

Pelaku diamankan di tempat saudaranya di daerah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, pada Sabtu (4/12/2021).

"Dari Aceh langsung ke Padang, dan dilanjutkan naik kapal cepat ke Kepulauan Mentawai. Pelaku sampai di Polres pada Senin (6/12/2021)," katanya.

Ia mengatakan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Modus Pelaku Mengajak Korban Nonton Barbie di Rumahnya

Modus tukang becak cabuli anak umur 8 tahun di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra, mengatakan pelaku awalnya memberikan tumpangan kepada korban dengan becaknya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved