Belum Ada Penyekatan, Dishub Sumbar Masih Tunggu Arahan soal Libur Nataru
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat (Sumbar) Heri Nofiardi menyebut belum ada penyekatan di sejumlah tempat di wilayah Sumbar saat libur Natal dan
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat (Sumbar) Heri Nofiardi menyebut belum ada penyekatan di sejumlah tempat di wilayah Sumbar saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya.
Baik arahan dari pemerintah pusat maupun Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Baca juga: Libur Nataru, Objek Wisata di Sumatera Barat Tetap Buka, Dianjurkan Pakai PeduliLindungi
Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan, PPKM Level 3 Periode Nataru, Luhut : Masyarakat Miliki Antibodi Tinggi
"Kita kemarin sudah vidcon dengan Mendagri, Gubernur dan Kepala Dinas Kesehatan juga kementerian lain."
"Sumbar masih menunggu surat edaran gubernur, acuannya jelas Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun Baru tahun 2022," jelas Heri, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Catat! Aturan PPKM Level 3 saat Nataru, Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Baca juga: Momentum Nataru: Ketahui Aturan Lengkap Inmendagri PPKM Level 3 No 62 Tahun 2021
Selain itu juga mengacu pada edaran yang masih disusun dan dikoordinasikan oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, lalu nanti akan dihimpun menjadi surat edaran gubernur.
"Hingga saat ini pada edaran yang ada itu tidak ada penyekatan, tapi kita tunggulah edaran gubernurnya," ungkap Heri.
Baca juga: Pengunjung Wisata Pantai Air Manis Padang Meningkat 5 Kali Lipat saat Libur Nataru
Baca juga: Polisi Sebut Peningkatan Volume Kendaraan di Jalur Padang Pariaman Dalam Rangka Libur Nataru
Meski belum ada penyekatan, Heri menyebut pengetatan prokes tetap jalan.
"Masyarakat harus pakai masker, tidak boleh berkerumun, jumlah penumpang jelas akan dibatasi," terang Heri.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan tahun baru batal dilaksanakan.
Baca juga: Libur Nataru, Stasiun KA di Sumatera Barat Alami Peningkatan Penumpang
Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. (*)